BoltimTopik Terkini

Plang Larangan Tambang di Panang-Benteng Kotabunan Bikin Ratusan Warga Kehilangan Penghidupan

520
×

Plang Larangan Tambang di Panang-Benteng Kotabunan Bikin Ratusan Warga Kehilangan Penghidupan

Sebarkan artikel ini
Plang Larangan Tambang. Panang Benteng Kotabunan. plang larangan esdm

Boltim, Sulawesi Utara – Pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Mineral dan Batubara (Ditjen Gakkum ESDM) di lokasi Panang dan Benteng, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Rabu, 12 Agustus 2026, berbuntut panjang.

Ratusan masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada aktivitas penambangan tradisional kini kehilangan penopang kehidupan sehari-hari.

Aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Panang dan Benteng, Kecamatan Kotabunan, nyatanya telah berlangsung sejak lama.

Bahkan menurut catatan sejarah lokal, aktivitas tersebut sudah ada jauh sebelum Ditjen Gakkum ESDM didirikan.

Wilayah ini juga telah lama menjadi sumber mata pencaharian utama bagi warga yang berprofesi sebagai penambang tradisional.

Ironisnya, meski telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat selama puluhan tahun, lokasi tersebut justru menjadi sasaran utama penertiban.

Padahal di berbagai wilayah lain di Provinsi Sulawesi Utara, aktivitas pertambangan serupa juga marak berlangsung.

Pertanyaan Besar: Mengapa Hanya Wilayah Ini?

Pertanyaan kritis pun muncul di tengah masyarakat. Di wilayah Sulawesi Utara terdapat banyak lokasi pertambangan serupa, lantas mengapa hanya aktivitas di Panang dan Benteng yang kerap dihentikan?

Mengapa wilayah pertambangan lainnya tidak ikut ditindak dengan cara yang sama?

Sebagian warga menyangsikan adanya motif tertentu di balik penertiban yang selektif ini.

Apakah karena wilayah pertambangan tradisional Panang-Benteng telah berhasil memberangkatkan puluhan imam masjid menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci?

Ataukah ada kepentingan lain yang lebih besar di balik penertiban tersebut?

Selama ini, hasil kerja keras para penambang di Panang dan Benteng tidak hanya untuk konsumsi pribadi.

Sebagian hasilnya disisihkan untuk program sosial dan keagamaan, termasuk pembiayaan umroh bagi para tokoh agama se-Kabupaten Boltim.

Penertiban yang dilakukan kini secara langsung memutus mata rantai kesejahteraan tersebut.

Birokrasi Izin: Jalan Buntu untuk Rakyat

Jika berbicara terkait pertambangan tanpa izin, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting. Bagaimana cara masyarakat ini kemudian mengurus izin atas bidang tanah yang sudah sejak lama menjadi penopang hidup mereka

Hingga saat ini, belum ada transparansi yang jelas terkait pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Jika mengacu pada cakupan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), saat ini pun belum ada penetapan pasti terkait koordinat-koordinat dari sebanyak 25 blok WPR di wilayah Kabupaten Boltim yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Yang secara transparan diketahui masyarakat, bahwa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memang ada wilayah WPR sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Sulut, yang seluas lebih dari 2.000 sekian hektar. Namun detail lokasi dan batas-batasnya masih menjadi tanda tanya besar. (Tim/Redaksi)

Referensi Terkait