OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Tenggang waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil temuannya pada kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir dikabarkan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023.
Namun nyatanya diduga masih ada Oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang belum mengembalikan atas kerugian negara hasil audit LHP BPK RI setelah batas akhir yang ditentukan selama 60 hari sebagaimana kententuannya tersebut.
Sekretaris Dewan Ogan Ilir Mukhsinah saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa kami hanya memfasilitasi dalam arti kami sudah menghimbau karena temuan itu yang bersangkutan (Anggota Dewan) tugas kami menghimbau untuk segera di kembalikan,” ucap Mukhsinah saat dikonfirmasi, Rabu (06/09/2023).
Ditambahkan Muhsinah, bahwa memang belum selesai 100 persen, kami juga sudah menghimbau melalui surat dan melalui pertemuan.
“Untuk urusan cicil mencicil saya tidak berani menyebutkan apakah bole atau tidak karena itu ranahnya APH. Dan ketimbang mereka tidak bayar, dia nyicil lebih bagus dari pada tidak sama sekali, dan itu sifatnya wajib dikembalikan karena itu uang Negara,” terangnya.
Menanggapi hal itu, DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Ogan Ilir meminta dan berharap kepada pihak Sat Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk dapat segera melakukan proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Oknum DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang diduga mengabaikan temuan BPK tersebut.
“Sebelumya kita sudah melayangkan laporan pengaduan ke Sat Tipidkor Polres Ogan Ilir pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023, dengan Nomor surat : 082/B/Jakor/Ogan Ilir/VI/2023 terkait adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Ketua DPD LSM Jakor, Ardi Wiranata, SH.
Dan pada tanggal 05 Agustus 2023 kemarin, Sambung Ardi, Kita sudah di panggil pihak Tipdkor Polres Ogan Ilir untuk mengisi Formulir Verifikasi laporan pengaduan kami sebelumnya.
“Maka kami dari DPD LSM Jakor, meminta kepada Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk secepatnya melakukan pemanggilan kepada Oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang diduga belum mengembalikan temuan dari BPK tersebut,” pungkas Ardi. (Tim)
DPD LSM Jakor Mendesak Tipidkor Polres OI Untuk memanggil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir yang Diduga Belum Kembalikan Temuan BPK







