banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Breaking NewsHeadlineHukum & KriminalPemerintahanSumatera UtaraTopik Terkini

DPN LKLH, Kemenhut Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Apresiasi Langkah Komitmen Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dan Pendampingan Masyarakat

80
×

DPN LKLH, Kemenhut Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Apresiasi Langkah Komitmen Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dan Pendampingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com.Sumatara Utara,– Kementrian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi serta merespon Surat Permohonan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup langkah-langkah dan komitmen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, sebagai wadah perkumpulan masyarakat yang turut serta dalam membantu pemerintah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan aktif mendampingi masyarakat dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal itu disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak DPN LKLH Pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 di Gd. Manggala Wanabakti Komplek Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Irmansyah, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Melalui Darwin Marpaung selaku Direktur Investasi dan Litbang DPN LKLH mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Kemenhut dalam hal ini Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Yang menyampaikan arahannya serta mengapresiasi Langkah-langkah yang telah kami lakukan tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Uraian itu disampaikan kepada kami sesuai dengan surat No : S.42/SPHK/PEHKT/KUM.04.07/B/02/2025, Perihal tanggapan Surat Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Nomor 004/DPN-LKLH/II/2025. Yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyanta, S.Hut. M.Si.

Darwin, menyampaikannya kepada awak media ketika di hubungi melalui media WhatsApp menuturkan
Pada surat kami terdahulu yang kami sampaikan ialah, kami telah memohon kepada Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dapat memberikan arahan terkait dengan terbitnya regulasi yang dibuat oleh Presiden Prabowo tentang penertiban kawasan hutan. Yang mana pada inti surat tersebut mengarahkan kami agar menyampaikan permohonan kami tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Tuturnya. Jumat (28/02/2025).

Lanjut Irman lagi, adapun materi yang akan disampaikan itu ialah terkait terbitnya Perpres tentang Penertiban Kawasan Hutan yang mana dengan terbitnya peraturan tersebut membutuhkan keterangan langkah pasti bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk menyelesaikan legalitas kegiatannya jika berada didalam Kawasan hutan.

Nah, pada surat tersebut dijelaskan kepada kami pada peraturan presiden itu mengamanatkan dibentuknya Pokja.

Sedangkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan merupakan anggota pokja dan sebaiknya kami Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan kebijakan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI Ujar Irman.

Selanjutnya Darwin Marpaung menyebutkan pihaknya akan segera mungkin berkordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

” Kami sesegera mungkin menyampaikan dan mengambil langkah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan kepada kami.kata Darwin

Sebenarnya jauh sebelum hal ini kami juga sudah mengambil langkah-langkah berkomunikasi dengan para pihak sebagai pengarah dan pelaksana sebagaimana yang telah disebutkan didalam aturan presiden tersebut. Imbuh Darwin.

Turut hadir pengurus DPN LKLH Darwin Marpaung, Direktur Investigasi dan Litbang, dan Sekretaris DPN LKLH saat menerima surat arahan tersebut dan mendokumentasikan nya di depan Kantor Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala wanabakti Jl. Gatot Subroto Jakarta ( Lijait)