Boltim, Sulawesi Utara – Keberadaan lahan eks HGU Kotabunan milik PT Kebondian Tapaibikin di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memang tercatat dalam arsip pertanahan daerah ini.
Namun demikian, Kantor Pertanahan (BPN) Boltim hingga kini masih terus berupaya menetapkan titik koordinat persis di mana bidang tanah tersebut berada di lapangan.
Proses verifikasi lokasi ini menjadi langkah penting untuk membuka tabir status pertanahan yang telah berakhir masa berlakunya sejak 16 tahun lalu.
Kepala BPN Boltim, Candra Husain, membenarkan bahwa berdasarkan dokumen pertanahan yang saat ini tengah ditelusuri, HGU tersebut diterbitkan pada tahun 1975 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam dokumen bersejarah itu, pemegang hak pertama tercatat atas nama Willem Paulus Nayoan.
“Jadi ini sertifikat keluar tahun 1975 oleh Kemendagri. Ini pemegang hak Willem Paulus Nayoan,” ujar Candra saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Data administrasi menunjukkan, HGU PT Kebondian Tapaibikin terdiri dari tiga sertifikat dengan total luasan mencapai 53,5868 hektare.
Komposisi luasnya terbagi menjadi tiga bidang, yakni sekitar 39 hektare, 10 hektare, dan 5 hektare. Komoditas pertanian yang tercatat pada dokumen tersebut adalah tanaman kelapa.
Adapun masa berlaku HGU ini telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, artinya hingga tahun 2026 status hukumnya sudah tidak berlaku selama kurang lebih 16 tahun.
Riwayat peralihan hak pada lahan ini pun tercatat dalam dokumen. Setahun setelah penerbitan sertifikat, tepatnya pada tahun 1976, terjadi transaksi jual beli yang dilaksanakan di hadapan Bambang Triyono selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di Jakarta.
Setelah proses jual beli tersebut selesai, nama pemegang hak dalam dokumen pertanahan kemudian berubah menjadi Portunatus Lumintang.
Jejak administratif ini membuktikan bahwa lahan eks HGU Kotabunan memang pernah aktif beralih kepemilikan pada era 1970-an.
Tantangan Penentuan Koordinat di Lapangan
Meski jejak administratif HGU tersebut tampak lengkap di atas kertas, tantangan utama yang dihadapi BPN Boltim saat ini bukanlah sekadar membaca dokumen lama.
Pihaknya harus memastikan di mana tepatnya lokasi fisik ketiga bidang HGU tersebut berada di wilayah Desa Kotabunan.
Candra menjelaskan, dokumen pertanahan yang diterbitkan pada era 1970-an tidak dilengkapi dengan koordinat GPS seperti standar pemetaan modern yang digunakan saat ini.
Kondisi tersebut membuat penentuan batas dan lokasi bidang tanah tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan data arsip semata.
“Makanya harus diadakan penataan di lapangan. Belum tahu letak persisnya,” tegas Candra.
Ia menduga, identifikasi lokasi pada masa lalu kemungkinan besar dilakukan berdasarkan keterangan pemegang hak atau pihak yang menguasai lahan, bukan melalui pengukuran koordinat yang akurat menggunakan teknologi pemetaan.
Kondisi inilah yang membuat BPN Sulawesi Utara perlu melakukan peninjauan pada tahun 2012 dan 2022 untuk memastikan pemanfaatan lahan masih sesuai dengan peruntukannya.
Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah
Sejak tahun 2012, BPN Boltim telah memasukkan lahan eks HGU ini dalam kategori tanah terindikasi terlantar. Langkah inventarisasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penguasaan tanah yang mengabaikan ketentuan perundangan setelah berakhirnya masa berlaku HGU.
Namun, tanpa adanya penataan batas yang jelas dan koordinat yang akurat, proses lebih lanjut terkait status pertanahan pasca-HGU menjadi sangat sulit dilakukan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPN Boltim akan segera melakukan pendataan langsung di lapangan.
Petugas pertanahan akan mendatangi pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah di kawasan yang diduga sebagai bekas HGU PT Kebondian Tapaibikin. Informasi penguasaan fisik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan dokumen historis, riwayat peralihan hak, serta data administrasi pertanahan yang dimiliki kantor BPN.
“Kami tidak sembarang mau ambil tanah orang. Kami tanya di mana penguasaan tanah mereka, kami data semua. Mana yang bekas-bekas HGU yang sudah dikuasai atau sudah dijualbelikan, kami tanya, baru kami dapat petakan,” terang Candra dengan tegas.
Harapan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Proses penataan dan verifikasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan peta penguasaan tanah di kawasan Kotabunan secara lebih transparan dan akurat.
Dengan mencocokkan dokumen historis, data administrasi, kondisi penguasaan saat ini, serta batas-batas fisik yang ada di lapangan, BPN Boltim berupaya memberikan kejelasan mengenai letak eks HGU Kebondian, siapa saja yang menguasai bidang-bidang tanah tersebut sekarang, dan bagaimana status pertanahannya setelah masa berlaku HGU berakhir.
Upaya penentuan koordinat lahan eks HGU Kotabunan ini menjadi bukti nyata komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum pertanahan, meski harus menghadapi keterbatasan data teknis dari era lampau.
Diharapkan masyarakat setempat bersabar dan berkooperasi dalam proses pendataan agar solusi terbaik dapat tercapai bagi semua pihak yang berkepentingan. (FAM)







