banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalLabuhanbatuLabuhanbatu UtaraPemerintahanPeristiwaPolitikTopik Terkini

Intelijen Warga Berhasil: Polsek Marbau Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Sumber Mulyo

160
×

Intelijen Warga Berhasil: Polsek Marbau Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Sumber Mulyo

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Labuhanbatu – Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali membuktikan keampuhannya dalam memerangi narkotika di tingkat akar rumput. Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.25 WIB. Operasi yang berlangsung cepat dan presisi ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga wilayah hukumnya bebas dari ancaman narkoba.

Pengungkapan bermula dari informasi akurat yang disampaikan warga kepada aparat Polsek Marbau mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika. Respons cepat ditunjukkan Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Pendekatan proaktif ini mencerminkan paradigma community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan penindakan kriminal.

Tim operasi yang tiba di salah satu rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH, berusia 43 tahun, yang diketahui berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penggeledahan yang dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat menemukan bukti kuat berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,43 gram, satu dompet kecil sebagai tempat penyimpanan, dua pipet plastik yang difungsikan sebagai alat konsumsi atau skop, serta satu unit alat timbangan digital yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkotika skala kecil hingga menengah.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka JH mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya yang kini menjadi target pengejaran. Keterbukaan informasi ini membuka peluang bagi penyidik untuk mengungkap jaringan lebih luas yang berpotensi terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

Namun, operasi tidak berjalan sepenuhnya mulus. Satu orang lain yang berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dalam kekacauan saat penggerebekan. Polsek Marbau telah mengerahkan tim khusus untuk memburu pelaku yang masih buron tersebut, dengan memanfaatkan data identitas yang dikumpulkan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diamankan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim Polsek Marbau. “Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Pesan tersebut mengandung makna strategis mengenai pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan narkotika. Di era di mana sindikat narkoba semakin canggih dan terorganisir, intelijen dari masyarakat menjadi komponen krusial yang tidak dapat digantikan oleh teknologi atau sumber daya aparat semata. Setiap laporan warga yang akurat dan tepat waktu berpotensi menyelamatkan puluhan generasi muda dari jeratan kecanduan.

Saat ini, tersangka JH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna pengembangan penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan—berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan peredaran sabu dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati, tergantung pada jumlah dan peran dalam jaringan narkotika.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika. Program-program preventif seperti penyuluhan antinarkoba di sekolah-sekolah, pembentukan kelompok sadar narkoba di tingkat desa, dan patroli rutin di lokasi-lokasi rawan akan terus diintensifkan. Bagi aparat, setiap pengungkapan kasus bukan sekadar penambahan statistik, melainkan investasi dalam perlindungan generasi penerus bangsa dari bahaya yang dapat menghancurkan masa depan mereka. (Lijait)