AktualTimes.com, Organisasi – Rahman selaku Ketua Umum Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan menyampaikan Kepada Awak Media terkait adanya indikasi Permasalahan yang di lingkungan Dinas Pariwisata tahun anggaran 2021, Rabu(12/10/2022).
Adapun Permasalahan yang di utarakan Rahman tersebut merupakan pengerjaan yang diduga bermasalah yaitu proyek, Penataan Taman yang ada di Taman Bungan Batu Keramat dengan jumlah anggaran Rp. 302.179.007.00 yang di kerjakan oleh CV Alkas jaya, Penbuatan talut di way lalaan dengan jumlah anggaran RP. 237.484.454.00 yang di kerjakan oleh CV Zidan peramata, Pekerjaan Pematangan lahan RP. 314.983.200, pekerjaan pedestrian Taman RP. 417.933.000.
Beberapa permasalahan terkait pembangunan proyek diatas, diduga mengarah kepada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan dari hasil Tim INVESTIGASI GASAK, yang terjun lansung kelapangan guna melihat serta mengecek hasil pengerjaan proyek tahun 2021, dinilai sangat memprihatinkan.
Terbilang, proyek tersebut baru seumur jagung, namun nampak sudah hancur dan terbengkalai diduga tidak ada pengawasan dan pemeliharaan oleh Dinas Pariwisata sehingga trindikasi mengandung, banyak unsur kejanggalan yang mengarah kepada ketidak sesuaian spek/rab, pengurangan volume.
Dalam hal ini, Rahman selaku Ketua Umum Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan sangat menyayangkan pekerjaan tersebut, dengan penganggaran lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus tahun 2021.

Proyek tersebut terkesan pemborosan yang diduga merugikan uang negara karena nampak proyek tersebut rusak, bobrok, terbengkalai, sehingga diduga kuat ada aroma korupsi.
Parahnya lagi beberapa perusahaan diduga trindikasi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tantang Jasa Konstruksi.
Menganggapi hal ini, Rahman meminta kepada Bupati dan DPRD Tanggamus untuk memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan rekanan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Ketua Umum Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan beserta jajaran dengan di dampingi Biro Hukum akan melaporkan hal ini ke KAJATI Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan di tembuskan Ke KAJARI dan bupati atas indikasi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. (Wildan Pahendra GASAK)







