banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalTopik Terkini

Kapolsek Bersama Babinsa dan Tim BPBD Kecamatan Tak Hentinya Mensosialisasikan Larangan Karhutlah di Wilayah Hukumnya

20
×

Kapolsek Bersama Babinsa dan Tim BPBD Kecamatan Tak Hentinya Mensosialisasikan Larangan Karhutlah di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo Bersama Babinsa, dan BPBD Kecamatan Rantau Alai sambang Desa dan melakukan komunikasi sosial ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap adanya kebakaran hutan dan lahan di kawasan kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (05/10/2023).

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Iptu Sutopo dan Babinsa memberikan sosialisasi dan himbauan terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) pada musim kemarau ini kepada warga di wilayah kawasan hutan yang berada di Desa wilayah hukum Polsek Rantau Alai.

“Kegiatan komunikasi sosial berupa himbauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan. Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” ucap Iptu Sutopo.

Ditambahkan Iptu Sutopo, bahwa kegiatan patroli dan komunikasi sosial dengan himbauan dan pemasangan spanduk yang dilakukan Babinsa bersinergi dengan Babinkamtibmas dan BPBD Kecamatan.

“Selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI-Polri, juga untuk memberikan edukasi kepada warga yang bermukim dekat dengan areal hutan agar mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran serta melaporkan kepada aparat TNI-Polri bila mengetahui adanya kejadian kebakaran di kawasan,” tutupnya.

Jurnalis : fran