banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di SBT, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

21
×

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di SBT, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SBT, aktualtimes,com-Kasus dugaan pelecehan verbal yang dialami seorang perempuan berinisial AK, warga Desa Bitorik, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara adat dinilai tidak memadai.

Peristiwa ini bermula ketika korban, yang akrab disapa Asky (bukan nama sebenarnya), tengah bersantai bersama anak-anaknya di bawah pohon mangga sambil menonton ponsel. Tiba-tiba, seorang pria berinisial HK menghampiri dan melontarkan pertanyaan yang dianggap melecehkan martabat Asky sebagai seorang istri.

“Asky (nama samaran – red), kamu pakai celana dalam atau tidak?” ujar pelaku, sebagaimana diceritakan korban kepada keluarganya.

Meski sempat mengabaikan perkataan tersebut, insiden serupa kembali terjadi pada Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, AK sedang mencuci pakaian di sungai yang terletak di antara Desa Bitorik dan Desa Sumbawa. Pelaku kembali datang dan mengulang pertanyaan yang sama dengan nada yang lebih melecehkan.

Merasa terhina dan terancam, korban segera meninggalkan lokasi dengan perasaan terpukul dan menangis. Kejadian ini dilaporkan kepada keluarga terdekat, yang kemudian membawa kasus ini ke pemerintahan desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan adat, pelaku mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi adat berupa pengangkutan pasir untuk pembangunan masjid. Namun, keputusan ini dianggap tidak cukup oleh keluarga korban, yang akhirnya memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kadir Kilwarani, perwakilan keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap sanksi adat tersebut dan menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan kasus ini secara hukum.

“Saya pribadi mencabut kasus ini dari ranah desa dan membawanya ke ranah hukum. Kata-kata yang dilontarkan tidak hanya melanggar norma agama dan adat, tetapi juga hukum negara,” tegas Kadir melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (21/03/2025).

Menurut Kadir, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelecehan serupa yang dianggap remeh. Ia menegaskan bahwa tindakan HK tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, pelaku HK telah mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum. Proses hukum lebih lanjut kini ditangani oleh Polres Seram Bagian Timur.(Rad)