banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Jawa TengahKendalPemerintahanTopik Terkini

Kasus Proyek Wisata di Boja Disorot hingga Polda Jateng, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Sengketa Bisnis

52
×

Kasus Proyek Wisata di Boja Disorot hingga Polda Jateng, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Sengketa Bisnis

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Kendal – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perencanaan serta pembangunan wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, kini menjadi perhatian lebih luas. Setelah penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal, kuasa hukum pelapor membuka kemungkinan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang dilaporkan Polda Jawa Tengah guna memastikan proses berjalan profesional dan bebas dari potensi kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari laporan ASA dengan nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024. Penyidik telah menetapkan Ir. EW sebagai tersangka terkait pembayaran jasa perencanaan senilai Rp2 miliar. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan status tersebut.

“Betul sudah tersangka, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman,” katanya singkat, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).

Kasubsi Penmas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menambahkan bahwa perkembangan lanjutan akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.

Kuasa hukum ASA, Okky Andaniswari, menilai perkara ini bukan semata soal kerugian finansial, tetapi juga menyangkut integritas penanganan hukum.

“Kami mendorong agar proses ini diawasi secara berjenjang, termasuk yang di Polda Jawa Tengah, supaya tidak ada celah kriminalisasi ataupun sebaliknya, impunitas. Semua harus diuji secara objektif,” ujar Okky.

Ia menekankan, dalam praktik bisnis konstruksi dan perencanaan, sengketa kerap bermula dari perbedaan tafsir kontraktual. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus cermat memilah mana wanprestasi dan mana perbuatan pidana.

“Kalau ini murni persoalan wanprestasi, tentu ruangnya perdata. Tapi jika ada unsur tipu muslihat, penguasaan tanpa hak, atau penyalahgunaan akses keuangan, maka pidana menjadi relevan. Yang kami khawatirkan adalah jika salah satu pihak memanfaatkan instrumen pidana sebagai tekanan dalam negosiasi bisnis,” tegasnya.

Dalam laporan yang diajukan, ASA menyebut telah membayarkan Rp2 miliar untuk jasa perencanaan. Namun, proyek kemudian berkembang dengan total anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar setelah adanya tambahan Rp4,875 miliar dari pembayaran awal Rp7,101 miliar.

Kuasa hukum ASA lainnya, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menambahkan, struktur pengendalian proyek menjadi isu krusial. Hal itu karena, Ir. EW dalam proyek itu juga merangkap jabatan, baik senagai perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek, sekaligus menawarkan diri sebagai operator.

“Secara tata kelola, ini berisiko konflik kepentingan. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, harus ada pemisahan fungsi dan pengawasan independen,”imbuh Alfin.

Ia juga menyoroti dimulainya pembangunan fisik tanpa kontrak kerja tertulis maupun surat perintah kerja (SPK). Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan celah hukum yang kompleks.

Laporan ASA yang baru, mencakup dugaan penguasaan dua mesin token Bank BCA atas nama ASA yang disebut masih berada di tangan IW dan Ir. EW, dengan nilai saldo yang pernah diisikan mencapai Rp274 juta lebih.

Menurut Alfin, laporannya harus menjadi perhatian serius penyidik karena berkaitan dengan potensi pengendalian akses keuangan dan keamanan barang bukti elektronik.

“Kami tidak ingin ada spekulasi. Semua harus diuji forensik digital dan audit keuangan. Di sinilah pentingnya supervisi agar prosesnya akuntabel,” ujarnya.

Chief Legal Officer PT SPG, Joko Susanto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh, tetapi juga berharap tidak ada politisasi atau kriminalisasi dalam sengketa bisnis kepada pimpinannya. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip profesionalitas,” kata Joko Susanto.

Ia menyebut, perkara ini menjadi perhatian serius manajemen karena menyangkut potensi kerugian miliaran rupiah dan reputasi perusahaan.

“Selain kerugian material, ada aspek kepercayaan dan tata kelola yang dipertaruhkan. Karena itu, kami berharap proses ini transparan, laporan yang di Polda Jawa Tengah juga harus hati-hati, jangan asal comot,” tegasnya.

Penetapan tersangka tanpa penahanan memunculkan spekulasi publik. Di satu sisi, kuasa hukum pelapor meminta langkah tegas untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti. Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Perkara ini kini menjadi ujian profesionalisme aparat dalam menangani sengketa bisnis bernilai besar tanpa terjebak pada kriminalisasi atau tekanan kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara publik menanti kejelasan arah pembuktian: apakah perkara ini akan menguat sebagai tindak pidana, atau justru mengerucut pada sengketa kontraktual yang semestinya diselesaikan di ranah perdata.

Penulis : Wijaya