AktualTimes.com, Semarang – Penyelesaian sengketa lahan seluas 101 meter persegi di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, menjadi contoh penerapan restorative justice dalam penyelesaian konflik hukum. Para pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan damai pada September 2025.
Tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Muhamad Abdur Rouf. Dalam kesepakatan, Pihak Kedua diberikan waktu satu minggu untuk mengosongkan lokasi secara menyeluruh.
Kuasa hukum Pihak Pertama, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Perdamaian ini bukan hanya mengakhiri perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga. Ini sejalan dengan semangat hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” kata Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyikapi perdamaian itu, Selasa (16/12/2025).
Di sisi lain, Yusuf Suranto menyatakan bahwa pihaknya siap menaati seluruh isi perjanjian. “Kami menyadari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hak pihak lain. Perdamaian ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” ungkap Yusuf.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, laporan pidana yang sebelumnya diajukan resmi dicabut dan para pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.
Penulis : Wijaya







