AktualTimes.com, Labuhanbatu Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi S.H. meminta Pemkab Labuhanbatu Utara untuk Meninjau ulang terkait ijin HGU yang di berikan kepada PT Smart Perkebunan Padang Halaban yang berada di Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu.Hal ini Di utarakan oleh beliau kepada para awak media di sebuah Cafe yang berada di seputaran Jalan S.M Raja, Rantauprapat, pada, Jumat 30/01/2025.
Rizal menjelaskan Kronologi Perjuangan khususnya warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) ini sudah berlangsung cukup lama dalam memperjuangkan lahan perkebunan yang saat ini di kuasai oleh PT Smart Perkebunan Padang Halaban
Pengusuran demi Penggusuran di lakukan sejak dahulu sudah berlangsung yang mencakup 6 desa , mereka merupakan sebahagian korban pengusiran secara paksa,dan ini sudah terjadi sejak tahun 1969-1970, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel,serta Desa Sukadame/Panigoran. Luas dari keseluruhan desa tersebut berkisar 3000 hektar.
Berdasarkan informasi dari warga bahwa sebahagian dari Warga telah menduduki lahan dan bermukim di wilayah ini sejak masa kependudukan Jepang.
Dulunya daerah ini merupakan area perkebunan sawit dan karet milik perusahaan asal Belanda – Belgia. Akan tetapi, pemerintahan Orde Baru yang dikenal otoriter lebih berpihak kepada kepentingan kapitalis hingga menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup wilayah HGU masuk pada area pemukiman dan lahan pertanian rakyat di Perkebunan Padang Halaban.
Masih kata Rizal Memang benar ada Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 telah membuat warga Perkebunan Padang Halaban sebagai korban pengusiran secara paksa.
Bahkan naifnya, Pengadilan telah menjatuhkan putusan No. 488/PAN.PN/W2.U13/HK2/II/2025 untuk melakukan eksekusi penggusuran atas lahan yang telah mereka tempati pada Jumat, 28 Februari 2025. katanya.
Berdasarkan fakta tersebut lah kami meminta agar Pemkab Labuhanbatu Utara untuk meninjau ulang izin HGU perkebunan tersebut.
“Bila warga sekitar aja tidak merasakan manfaat dari perkebunan tersebut sudah layak lah bila Pemkab untuk hadir di tengah tengah Warganya,” tutupnya.
Awak Media mencoba untuk menghubungi Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Samsul Tanjung melalui media WhatsApp dan mempertanyakan terkait Bagaimana nasib para warga terdampak Paska pengusuran dan bagaimana bentuk kehadiran Pemkab Labuhanbatu Utara atas warganya, Wakil Bupati menjawab bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menghormati proses hukum yang berjalan terkait eksekusi areal di PD Halaban.
Lebih Lanjut beliau menjawab, Pemkab Labura berkomitmen mendorong penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga stabilitas daerah.tutupnya mengakhiri komunikasi.
Penulis : Tim/Redaksi







