Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Lombok Tengah · 14 Sep 2022 19:09 WIB

LSM Garuda Indonesia Bersama Masyarakat Geruduk Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur


 LSM Garuda Indonesia Bersama Masyarakat Geruduk Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur Perbesar

AktualTimes.com, Organisasi – LSM GARUDA INDONESIA bersama masyrakat Lendang nangka utara masbagik, Geruduk Pengadilan Negeri Selong dan kejaksaan negeri Lombok Timur

Massa aksi LSM Garuda indonesia saat melakukan aksi demonstrasi

Massa aksi LSM Garuda indonesia saat melakukan aksi demonstrasi

LSM Garuda indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Rabu (14/9/2022).

Massa aksi dari LSM Garuda indonesia itu mempertanyakan putusan PN Selong dan tuntutan Kejari Lotim atas salah satu perkara pidana kasus penganiayaan.

Di mana kata Koordinator Umum Aksi, M. Zaini putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa dalam prosesnya tidak mengupayakan restoratif justice untuk penyelesaian perkara itu.

“Tindak pidana ini terjadi bulan Agustus 2021. JPU menuntut 2 tahun tapi hakim memutus 1,6 tahun dan denda Rp 3 juta. Kenapa tidak ditempuh proses restoratif justice,” katanya.

Dijelaskan juga oleh dia, sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, kedua terpidana waktu itu memperingati korban untuk tidak ngebut mengendarai motor, karena ada benang layangan yang membentang di tengah jalan.

Namun pasca itu, lanjut Zaini diduga korban mendapat penganiyaan sehingga tindakan penganiayaan oleh korban diaporkan ke polisi.

“Pada waktu itu (dugaan penganiayaan, red) terpidana masih usia anak. Kenapa proses hukum berlanjut, bukan menempuh restoratif justice,” tanyanya lagi.

Sementara itu, Humas PN Selong Nasution yang menemui massa aksi menyarankan kepada kedua terpidana untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, untuk menemui titik terang lebih lanjut dalam kasus itu.

“Mari kita hormati putusan pengadilan. Jika masih tidak puas, silahkan tempuh proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan adanya praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum internal PN Lombok Timur, Nasution meminta hal itu dilaporkan dengan dengan menyertakan bukti-bukti lengkap, untuk diproses hukum.

“Siapapun mau majlis hakim, mau panitera silahkan dilaporkan,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lombok Timur, L Moh. Rasyidi, S.H menegaskan jika pihaknya tidak bisa menempuh restoratif justice, karena upaya perdamaian dilakukan setelah proses persidangan berlangsung.

“Restoratif justice tidak bisa kita simpulkan secara parsial. Kami tidak bisa mengupayakan itu karena restoratif justice dilakukan setelah persidangan berlangsung,” jelasnya.

Masih kata dia, di saat proses penyidikan dan persidangan, dua terpidana sudah berusia dewasa, di mana tegas dia, hal itu dibuktikan dengan fakta persidangan.

“Kami sudah klarifikasi ke jaksa yang menangani perkara, bahwa sesuai berkas, umur terdakwa waktu itu sudah dewasa bukan anak-anak. Tapi sebaliknya, korban masih berusia anak,” paparnya.

Senada dengan yang didampingi Rasyidi, Kepala Seksi Pidana Umum, Ida Made Oka Wijaya, S.H menyatakan jika sampai saat persidangan terjadi, tidak ada proses perdamaian, sehat penanganan terus dilanjutkan, sampai perkara berstatus hukum tetap (inkrah, red).

Masih lanjut dia, hal menjadi pertimbangan JPU menuntut dia terdakwa waktu itu karena jaksa menilai disaat mengikuti proses persidangan terdakwa memberikan keterangan bertele-tele (tidak konsisten, red).

“JPU menuntut 2 tahun karena kedua terdakwa memberikan keterangan secara bertele-tele,” jelasnya.

Adapun saat ini perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan bagi pihaknya untuk tidak melakukan upaya eksekusi.

Kendati demikian, dia meminta kepada pihak terdakwa jika menolak hasil putusan pengadilan, untuk melakukan upaya hukum luar biasa yakni proses peninjauan kembali (PK), dan meminta untuk mencari bukti baru (novum) yang meringankan.

“Ini sudah inkrah, bukan lagi banding, tapi harus menempuh upaya hukum luar biasa, yakni proses peninjuan kembali. Silahkan itu dilakukan untuk mendapatkan keadilan, sesuai keinginan kita bersama,”

Lanjut Kordinator umum aksi M Zaini
Ketika aksi berlnjut di kantor kejaksaan Lombok Timur, perwakilan masa aksi diterima masuk kedalam kantor kejaksaan Negeri lombok timur untuk sama2 bagaimana mencari solusi bersama dgn kejaksaan Negeri lombok timur, lanjut M Zaini mengatakan bila eksekusi tetap dilanjutkn maka yang bahaya akan terjadi gelombang penolakan Rakyat aksi demonstran yg berjilid jilid dan peperangan antar kampung akan terjadi itu yg ditakutkn bila memksakan exsekusiya tetap dilaksanakan, M Zaini meminta agar terdakwa jangan ditahan dan dipaksakan untuk dilakukan exsekusi, Mari kita cari solusi dan berikan rasa keadilan terhadap Masyrakat kecil tandasnya. (Lalu Syawaluddin/Lombok Tengah)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentuk Kepedulian Polri, BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Agung

23 September 2023 - 11:41 WIB

Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Giat Mitigasi Karhutlah dan Cek Titik Hotspot di Desa Kerinjing

23 September 2023 - 08:15 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Tips Delete Badoo Account?

23 September 2023 - 06:55 WIB

Le LGBTQ versatility Fund est en fait une organisation à but non lucratif business qui blogs caution pour les personnes à faible revenu et les sans-abri people

22 September 2023 - 20:23 WIB

Trending di Topik Terkini