Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2022 13:38 WIB

Mengancam Dengan Sajam Seorang Pencuri Berhasil Gasak 50 Juta, Sekarang Diamankan Polres Labuhanbatu


 Mengancam Dengan Sajam Seorang Pencuri Berhasil Gasak 50 Juta, Sekarang Diamankan Polres Labuhanbatu Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (Satu) pelaku pencurian uang dan Handphone di Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan  Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu ,Sumut tepatnya di toko ponsel 168.

Tersangka ABDUL ROHIM SIMANGUNSONG  (38),.Merupakan  warga Jln  Perisai lingkungan Siipirok  Kel.Bakaran batu Kec. Rantau Selatan , Kabupaten Labuhan Batu. Propinsi SUMUT Selasa 20/09/22 .

Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. Dalam Paparannya, mengatakan  aksi pencurian ini terjadi pada hari minggu tanggal 18 September 2022,  Sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung  Kel.padang bulan kec.Rantau utara kab.Labuhanbatu.

Pelaku Inisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut . Kemudian masuk kedalam toko , dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.

Pelaku mengambil Hand phone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko, Selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah. Setelah berhasil mengambil HP dan uang,  Pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial “S” yg hendak masuk ke dalam toko.

Merasa  aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek  dengan tujuan untuk menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit.dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.

Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial “W” (25),Budha,wiraswasta,warga  Jl.. Lintas Kotapinang Desa Perbaungan kec.Bilah hulu Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya  korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu . Atas kejadian tersebut.korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,

IMG-20220923-WA0004_compress5.jpg

Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., Langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA SARWEDI MANURUNG untuk mengungkap dan menangkap pelaku .Dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team Opsnal Sat Reskrim Polres Labuahan Batu berhasil membekuk pelaku. Saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau Egrek dan belati.

Pelaku tidak mau menyerahkan diri , dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas , IPDA SARWEDI MANURUNG .berhasil membekuk Pelaku setelah bernegosiasi selama lebih dari 3 nam.dengan selamat dan tidak mengalami cedera,  Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk  diproses lanjut.

Dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yg digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku yg merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.dan Pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus.dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .

Terhdap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.Tutup Kasat Reskrim. (Lilik Jait/Labuhanbatu)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentuk Kepedulian Polri, BKO Karhutbunlah Ditpolairud Polda Sumsel Bersama Personil Polsek Lalan Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Agung

23 September 2023 - 11:41 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal