SBT Maluku, Aktualtimes.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum di wilayahnya. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru, berinisial JU (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025, tertanggal 28 September 2025. Sehari kemudian, tepatnya 29 September 2025, aparat juga telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025.
Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Polres SBT dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, Selasa (30/9/2025) sore.
Konferensi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, serta Kanit PPA, Bripka I Made Marayasa, dengan turut dihadiri sejumlah awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, di ruang kelas VIII SMPN 40 SBT. Saat itu, korban NR (13) tengah mengerjakan tugas sekolah bersama rekannya, FL.
Tiba-tiba tersangka JU masuk ke ruang kelas, menghampiri korban, dan memegang tangannya. Korban sempat meminta rekannya untuk memanggil guru lain. Namun, sebelum saksi kembali, tersangka menutup pintu kelas dan menguncinya dari dalam.

“Setelah itu, tersangka menarik korban ke pojok ruangan dan melakukan tindakan asusila hingga menyetubuhi korban. Korban sempat menolak, namun karena takut dengan ancaman pelaku, ia akhirnya terpaksa menuruti kemauannya,” jelas AKP Rahmat Ramdani dalam konferensi pers.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di dalam kelas. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus, antara lain seragam sekolah, jilbab putih, celana dalam berwarna kuning, celana legging bermotif hijau daun, serta manset kuning milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang dijeratkan meliputi Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, dan/atau Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 81 ayat (3). Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok karena status tersangka sebagai seorang pendidik.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Ramdani menegaskan, motif tersangka melakukan perbuatan tercela ini adalah ketidakmampuannya mengendalikan nafsu.
Hal tersebut, kata Rahmat, sangat disayangkan, terlebih perbuatan itu dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya memberikan teladan bagi para siswanya.
“Ini perbuatan yang kami sesalkan. Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Guru seharusnya menjadi panutan, bukan justru merusak masa depan anak didiknya,” tegas Rahmat.
Rahmat juga memastikan, korban saat ini mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga terkait.
Pendampingan itu, kata dia, penting agar kondisi psikologis korban tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Perlindungan terhadap korban anak adalah prioritas utama kami,” tutup Kasat Reskrim.***Redaksi-IM







