AktualTimes.com, Pemerintahan – Bupati Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur (Jatim) HM. Sanusi, paparkan dasar pertimbangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malang pertahun depan, serta kendala dalam proses penyusunan anggaran penerimaan daerah, Minggu (18/09/2022).
Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati HM. Sanusi sewaktu melantunkan sambutannya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang, dalam rangka penyampaian rancangan KUA-PPAS prubahan APBD tahun 2022, (18/09) kemarin.
Dalam kesepatan tersebut, Bupati HM, Sanusi menerangkan bahwa yang kemudian menjadi dasar pertimbangannya nanti pada pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, ialah tingkat persentase pertumbuhan ekonomi pada APBD ditahun sebelumnya.
Dimana, semula ditargetkan berada diangka 4,3%-4,6%, dan kemudian disesuaikan naik hingga mencapai angka 5,04% -5,24%. Lebih lanjutnya, penyesuaian ini juga menurutnya telah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi skala nasional maupun provinsi jatim ditahun mendatang.
Adapun, Sanusi pula menerangkan bilamana asumsi dari kondisi capaian tersebut sejalan dengan persentase dari target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022, yaitu berada dikisaran angka 4,0%-4,3%.
Lajutnya, prospek perekonomian tahun 2022 diharapkan akan semakin baik, dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta inflasi agar tetap terkendali. Sehingga, akab menoreh dampak positif pula pada sektor lainnya, seperti UMKM dan Investasi.
Sebagaimana, dilihat dari pertumbuhan yang cukup signifikan terhadap lapangan usaha perdagangan besar maupun eceran, tumbuh sebesar 7,35%, pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga juga mencapai angka 3,66%.
Tak hanya itu saja, Sanusi juga menuturkan, agar tetap dapat mengakselerasi kondisi perekonomian tersebut, Kabupaten Malang masih membutuhkan kucuran anggaran yang cukup besar, dalam rangka percepatan pembangunan. Masih perlu pula menggali potensi dari sumber pendapatan daerah secara normal dan optimal, khususnya pada pendapatan Asli Daerah (PAD), dan akan tetap diupayakan meningkat dari tahun ke tahun.
Namun demikian, secara presentase sampai dengan saat ini Pemkab Malang masih tergantung pada dana dari pemerintah pusat. Yaitu, dari pendapatan Tranfer, utamanya dana Alokasi Umum (DAU), maupun bentuk penerimaan lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Sementara pendapatan daerah terdiri dari atas tiga kelompok yaitu pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan Tranfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. dan ketiga kelompok tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi 23,46% terhadap total pendapatan daerah, pendapatan tranfer memberikan kontribusi 69,15%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, memberikan kontribusi 7,39%, rencana pendapatan yang di alokasikan dalam APBD ini, merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memiliki kepastian, serta dasar hukum penerimaannya,” Jelasnya.
Di samping itu, terkait dengan pendapatan tranfer, informasi besaran dari pemerintah pusat yang di terima oleh pemda, tidaklah seiring dengan tahapan proses penyusunan APBD.
Samgung Sanusi, Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam proses penyusunan anggaran penerimaan daerah, sehingga perubahan APBD menjadi sarana untuk penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, didasarkan atas Peraturan Presiden (PP) dan atau Peraturan Menteri euangan (Permenkeu) pada tahun anggaran berkenaan. (DangTriadi/Malang)