AktualTimes.com, Pemerintahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), laksanakan sesara daring Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (10/06/2022).
Kegiatan VLH yang dilaksanakan secara daring tersebut, berlangaung diruang rapat <span;>Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten setempat.
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny J. Warokka P.hd, menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut, telah tertuang dalam perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pusat, memiliki tangung jawab atas Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Sebagaimana dicantumkan dalam penyelengaraan Kabupaten Layak Anak atau KLA.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu telah termaktub dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak,” terangnya.
Selain itu, lebih lanjut Bupati menjabarkan bila kehadiran sosok anak, tidaklah pernah lepas dari keberlangsungan hidup suatu bangsa. Anak harus memiliki keleluasan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.
“Anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa. Oleh karena itu, anak harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosialnya,” jelasnya.
Di samping itu, Bupati pula menutur harapannya, dengan adanya Kabupaten Layak Anak ini, diharapnya dapat menjamin pemenuhan hak anak. Serta dapat memotivasi kalangan umum terkait resiko kekerasan, eksploitasi maupun penelantaran terhadap anak.
“Dengan adanya KLA, diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang. Selain itu, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengurangan resiko terhadap anak dalam segala bentuk. Seperti eksploitasi, penelantaran dan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.