AktualTimes.com, Semarang – Mediasi merupakan pintu awal dalam setiap perkara perdata di pengadilan. Namun di tengah tingginya beban perkara dan keterbatasan waktu hakim, efektivitas mediasi kerap menjadi tantangan serius. Kondisi ini mendorong Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk memperkuat peran mediator non-hakim sebagai bagian dari strategi pembaruan layanan peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pengukuhan Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang sekaligus peluncuran aplikasi “Damaiku.org”, sebuah platform digital yang dirancang untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses mediasi. Kegiatan ini digelar di PN Semarang, Selasa (27/1/2026), dan diresmikan langsung oleh Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Salman menegaskan bahwa mediasi tidak sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan instrumen penting untuk mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Dengan padatnya agenda persidangan, peran mediator non-hakim menjadi sangat strategis. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas mediasi sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya paguyuban mediator non-hakim dalam waktu relatif singkat, sekitar tiga minggu, sebagai bukti kuatnya komitmen dan kolaborasi antara pengadilan dan para mediator.
Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang diketuai oleh rof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum, dengan tujuh orang pengurus dan didukung oleh 40 mediator bersertifikat Mahkamah Agung. Kehadiran paguyuban ini menjadi wadah koordinasi, peningkatan kapasitas, sekaligus penjaga standar etika dan profesionalisme mediator non-hakim.
Prof. Retno mengatakan bahwa penguatan kelembagaan mediator non-hakim merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan modern.
“Mediasi harus ditempatkan sebagai ruang dialog yang adil dan setara. Mediator non-hakim hadir untuk memastikan para pihak benar-benar didengar, bukan sekadar diarahkan untuk berdamai secara formal,” katanya.

Menurutnya, aplikasi DAMAIKU menjadi instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat akan layanan mediasi yang mudah diakses dan transparan.
“Melalui DAMAIKU, proses administrasi dan penjadwalan mediasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan terdokumentasi. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap proses mediasi di pengadilan,” tambahnya.
Dari sisi pengawasan peradilan, Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, memandang penguatan mediasi non-hakim sebagai bagian integral dari ekosistem peradilan yang berintegritas.
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menekankan bahwa mediasi non-hakim sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kehadiran mediator non-hakim membantu mengurangi beban perkara sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan dialogis, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujarnya.
Farhan menambahkan, sinergi kelembagaan antara pengadilan, mediator non-hakim, perguruan tinggi, dan lembaga pengawas menjadi kunci keberhasilan reformasi layanan peradilan.
“Inovasi seperti DAMAIKU menunjukkan bahwa peradilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain Komisi Yudisial, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Semarang dan akademisi dari Untag Semarang. Keterlibatan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan pengembangan keilmuan, riset, serta peningkatan kualitas mediator non-hakim secara berkelanjutan.
Dengan penguatan peran mediator non-hakim dan dukungan inovasi digital, PN Semarang diharapkan mampu menjadikan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang tidak hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.
Berikut susunan Lengkap Pengurus Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Masa Bhakti Ke-1 Periode 2026–2027.
Pembina:
- Ketua Dewan Pembina: Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H.
- Sekretaris: Revita Lina, S.H., M.H.

Anggota Pembina:
- Dr. Sudar, S.H., M.Hum
- Hadi Sunoto, S.H., M.H
- A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H., Li
- Achmad Rasjid, S.H.
- Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H.
- Dr. H. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum
- Rosana Irawati, S.H., M.H
- Agung Iriawan, S.H., M.H
- Richardus Helmy Hartandya, S.H., M.H
- Muhammad Oktaf Patekkai, S.Kom., S.H., M.H
- Santia Elfina, S.H.
- Rayhan Firdausi Rustyoaji, S.H.
Pengurus Harian:
- Ketua Umum: Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum.
- Ketua Harian: Dr. Ir. Endang Sri Sarastri, S.H., S.Pn., QIA., M.M., M.BA.
- Wakil Ketua: Dr. Sri Subekti, S.H., S.Pn., M.M.
- Sekretaris I: Dr. (Hc.) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA.
- Sekretaris II: Irawan, S.H., M.H., M.Kn
- Bendahara I: Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M.
- Bendahara II: Hj. Gatyt Sari Chotidjah, S.H., M.H.
Tambahan Penanggung Jawab Kantor dan Kesekretariatan, ditunjuk paguyuban dijabat:
- Maridjo, S.H., M.H.
Penulis : Wijaya







