AktualTimes.com, Pemerintahan – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bulungan, Ingkong Ala SE, M.Si mengajak semua pihak melakukan segala upaya dalam rangka melindungi perempuan, memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, serta memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis guna mencapai kesetaraan gender.
Sebagaimana yang disampaikan Wabup Bulungan, pada saat membuka Sosialisasi terkait Perlindungan Perempuan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Sosialisasi tersebut, diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten setempat, yang menghadirkan Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai narasumber.
Wabup menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan dukungan yang positif atas dilaksanakannya kegiatan tersebut, sebagai upaya promotif dan preventif perlindungan perempuan di Kabupaten Bulungan. Sosialisasi ini diisi paparan terkait peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dalam mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta materi Membangun Sinergitas antara Komnas Perempuan dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada program perlindungan perempuan.
Ada pula 5 arahan Presiden RI, Joko Widodo pada program P3A yang disampaikan. yaitu tentang peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
“Saya berharap, selain melaksanakan 5 program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, ke depannya di Kabupaten Bulungan juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Bulungan,” ucap Wabup.
Dijelaskan pula oleh Wabup, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berada di bawah DP3AP2KB setempat sangatlah penting. Mengingat, akan pelaksanaan teknis operasional di wilayah kerjanya, tentang memberikan layanan bagi perempuan dan anak, yang mengalami masalah kekerasan, seperti diskriminasi, perlindungan khusus, serta masalah lainnya.
“Saya juga mengingatkan, bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak adalah tugas dan tanggungjawab bersama, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan lainnya,” tandasnya. (RDM)