banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
BoltimPemerintahanPeristiwaPolitikTopik Terkini

Pilkada Boltim, Ketua KPU Rusmin Mamonto Sampaikan Terkait Syarat Pencalonan

33
×

Pilkada Boltim, Ketua KPU Rusmin Mamonto Sampaikan Terkait Syarat Pencalonan

Sebarkan artikel ini
pilkada boltim
Pilkada Boltim, Ketua KPU Rusmin Mamonto Sampaikan Terkait Syarat Pencalonan

Boltim, AktualTimes.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), telah mengonfirmasi bahwa syarat pencalonan dalam Pilkada Boltim akan menggunakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah di Kabupaten Boltim adalah 20 persen dari perolehan kursi DPRD pada Pileg 2024.

“Syarat pencalonan untuk Pilkada menggunakan perolehan kursi DPRD partai pada hasil Pemilu 2024,” tegas Rusmin Mamonto kepada sejumlah media, Jumat (26/04/2024).

Rusmin menyatakan bahwa KPU Boltim akan segera menetapkan hasil perolehan kursi partai setelah menerima pemberitahuan resmi dari KPU RI dalam bentuk Juknis.

“Penetapan dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah dikeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” kata Rusmin.

Menurutnya, informasi terbaru tentang Pilkada Boltim akan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 April, tetapi pihaknya masih menunggu pengumuman karena Juknis akan dikeluarkan setelah MK mengeluarkan BRPK dan diteruskan ke KPU RI, kemudian ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rusmin menekankan bahwa setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada mengacu pada Juknis dari KPU RI, dan masyarakat diminta untuk selalu mencari informasi yang akurat dari sumber resmi bukan dari media sosial.

“Saat ini kita sedang dalam tahapan pembentukan badan adhoc, setiap tahapan pasti ada regulasi yang mengatur, pasti ada juknis yang dikeluarkan. Setelah ini, ada pemutakhiran data dan pencalonan kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus, jadi kita jalankan tahapan sesuai juknis,” tambahnya.

Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa pasangan calon dapat maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD. (*)