AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki – laki inisial KS alias PA (45) tahun, terduga pelaku tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur (9), Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 01.00 wib. Tepatnya, di Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Pelaku ditangkap sehari setelah menerima laporan pengaduan dari pihak korban.
Hal tersebut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisisan (kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK M.Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH, kepada wartawan Minggu 14/8 Pagi.
Adapun, dijelaskan Kapolsek IPTU Ferry bahwa Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut, diketahui bermula dari ditemukannya kain lap didalam kamar rumah oleh pelapor SD (Nama disamarkan). Pada kain lap tersebut, pelapor menemukan bekas cairan yang tercium berbau amis.
“Iya, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dirumah kediaman korban atau kediaman pelaku di Kabupaten Kuansing pada hari jumat 12/8 sekira pukul 06.00 wib,” Tutur Kapolsek.
Pelapor merasa curiga dengan bau amis yang sempat ditemukannya itu, sehingga iapun menanyakan kepada korban. Alhasil, korban mengakui bahwa telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh KS. Aksi bejat KS tersebut pun terus berulang, terakhir kali terjadi pada Jumat sekira 06.00 dilokasi yang sama.
“Dari keterangan korban, kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa orang tua korban akhirnya melaporkan aksi bejat KS ini kepihak berwajib, guna ditindaklanjuti. Lebih jelasnya, saat ini pihak Kepolisian telah menyita barang bukti berupa celana dalam warna hijau motif putih milik korban, 1 celana panjang jenis legging warna dongker, serta kaos lengan pendek warna hitam.
Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Zul)