Hukum & KriminalLabuhanbatuTopik Terkini

Polres Labuhanbatu Bongkar Dugaan Kurir Jaringan Internasional, 3.87 Kg Sabu Disita

30
×

Polres Labuhanbatu Bongkar Dugaan Kurir Jaringan Internasional, 3.87 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
3.87 Kg Sabu di Labuhanbatu

Labuhanbatu – Upaya memutus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB mengungkap dugaan pengiriman 3.87 kilogram sabu yang dibawa menggunakan bus angkutan umum. Seorang pria berinisial MRY diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan H.M. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Senin (7/9/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memaparkan kasus tersebut bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Labuhanbatu, Dandim 0209/LB serta BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan bus ALS. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melalui penyelidikan di lapangan.

Informasi Warga Berujung Penghentian Bus ALS

Penyelidikan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama unsur Kodim 0209/Labuhanbatu.

Petugas akhirnya menemukan bus ALS yang sesuai dengan informasi awal. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya di kawasan depan Gedung Olahraga Rantauprapat.

Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang dan barang bawaan di dalam bus. Dari proses tersebut, perhatian petugas mengarah kepada M.R. alias R yang berada di kursi nomor 27.

Petugas kemudian memeriksa sebuah tas ransel berwarna hijau yang dibawa terduga pelaku. Di dalamnya ditemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat netto 3.870 gram atau sekitar 3,87 kilogram.

Polisi Sita Sabu hingga Uang Rp2,3 Juta

Selain empat paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu tas ransel berwarna hijau, dua gabus berwarna cokelat, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam Oppo berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Terduga kurir disebut berasal dari Sampang. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami perjalanan barang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan dalam jumlah besar tersebut juga menjadi perhatian karena narkotika diduga dibawa menggunakan moda transportasi umum antardaerah. Penyelidikan lanjutan menjadi penting untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman hingga pihak yang diduga berperan dalam rantai distribusi.

Dalam konferensi pers, kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan jaringan narkotika internasional. Namun, pengembangan penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap struktur jaringan dan keterlibatan pihak lainnya.

Terduga Kurir Terancam Hukuman Berat

Atas barang bukti yang ditemukan, terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam paparan kepolisian, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait yang berlaku.

Ancaman pidana dalam perkara narkotika dengan jumlah besar dapat sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengembangan kasus kini menjadi bagian penting dari penyidikan. Aparat tidak hanya berupaya memproses orang yang membawa barang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pengendali, pemasok maupun penerima narkotika tersebut.

Polres Labuhanbatu Tegaskan Tak Beri Ruang Peredaran Narkoba

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menilai pengungkapan 3.87 kg sabu di Labuhanbatu tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNN dan masyarakat dinilai memiliki peran penting, terutama dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan jaringan narkotika.

Polres Labuhanbatu juga memastikan upaya penyelidikan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres Labuhanbatu.

Keberhasilan operasi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya informasi dari masyarakat. Laporan awal mengenai keberadaan penumpang yang diduga membawa narkotika menjadi pintu masuk penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti.

Kini penyidikan tidak berhenti pada penangkapan terduga kurir. Aparat masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri jaringan di belakang pengiriman tersebut dan mengungkap ke mana ribuan gram sabu itu akan diedarkan.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus mencegah barang terlarang tersebut beredar di tengah masyarakat. (Lijait)