banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalTopik Terkini

Polsek Rantau Alai Laksanakan Patroli Wilayah Antisipasi 3C dan Karhutla

23
×

Polsek Rantau Alai Laksanakan Patroli Wilayah Antisipasi 3C dan Karhutla

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Untuk mengantisipasi kejadian 3C serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.

Personil Polsek Rantau Alai melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (26/10/2023).

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Rantau Alai.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Iptu Sutopo mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Polsek Rantau Alai serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” kata Iptu Sutopo.

Kapolsek Iptu Sutopo mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk mengimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.

“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan  di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, sambung Iptu Sutopo, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).

“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla,” tutup Iptu Sutopo.