TANGGAMUS, LAMPUNG ( Aktualtimes.com ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi meluncurkan Fasilitas Pelayanan Samsat Kecamatan Talangpadang pada Rabu (6/5/2026). Peresmian yang digelar di Aula Kantor Kecamatan setempat ini ditandai dengan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kehadiran Samsat di tingkat kecamatan ini diproyeksikan memangkas jarak pelayanan bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan ke Kotaagung. Lebih dari sekadar kemudahan akses, inisiatif ini merupakan ujung tombak upaya daerah mencapai target PAD tahun 2026 sebesar Rp139,1 miliar. Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi, dalam arahannya menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah adalah kunci mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata kontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Saleh. Ia menargetkan realisasi PAD dapat menyentuh angka 100 persen pada akhir tahun berjalan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,67 triliun.
Seiring dengan operasional Samsat, terobosan signifikan juga diperkenalkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, terkait sistem pembayaran PBB-P2. Mulai tahun 2026, masyarakat tidak lagi wajib menunggu distribusi SPPT fisik. Informasi pajak kini dapat diakses dan dibayarkan secara digital atau online.
“Ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi layanan,” jelas Nanang. Melalui mekanisme baru ini, pemerintah menargetkan penerimaan khusus dari sektor PBB-P2 tahun ini sebesar Rp6,8 miliar.
Peluncuran fasilitas ini merupakan wujud sinergi lintas instansi yang melibatkan Pemkab Tanggamus, Pemprov Lampung, Kepolisian, perbankan (Bank Lampung dan BNI), serta Jasa Raharja. ( Jenny H )






