Menu

Mode Gelap
Kontingen Kafilah MTQ ke-X Tiba di Pulau Manipa, Seram Bagian Barat Operasi Zebra Tahun 2023: Satlantas Jakarta Barat Membagikan Helm Gratis Kepada Pengendara Yang Melintas 12 Remaja Berhasil Di Amankan Oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Diduga Ingin Melakukan Aksi Tawuran APKL Jawa Barat Mendukung Program Kegiatan Pemerintah TP-PKK Boltim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba PKK

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2022 23:28 WIB

Sejumlah Narkotika Berhasil di Amankan Polda Sulut


 Sejumlah Narkotika Yang Berhasil di Amankan Polda Sulut. Perbesar

Sejumlah Narkotika Yang Berhasil di Amankan Polda Sulut.

AktualTimes.com, Manado – Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 50,23 gram, berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya diwilayah Malalayang pada Jumat kemarin, pukul 23:30 Wita.

Seperti keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada media membenarkan bahwa pihaknya pada Jumat malam sekira pukul 11:30, telah mengamankan lelaki ZB (26) yang merupakan salah seorang Karyawan Swasta, selaku pemilik Narkotika tersebut.

“Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WITA,” terangnya.

Lebih lanjut Kombes Pol, dimana pada awalnya petugas mendapatkan sejumlah informasi dari warga masyarakat diwilayah Malalayang terkait aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, sigap informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Al hasil, sebanyak 5 paket Sabu berhasil diamankan.

“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” lanjutnya.

Ditresnarkoba-Polda-Sulut-Amankan-Pemilik-Sabu-Seberat-5023-gram-di-Malalayang.jpg

Lelaki ZB (26), Pemilik Narkotika Yang Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian.

Saat ini, lelaki ZB diduga keras telah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast pula menuturkan, untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” tuturnya.

Ada pun, barang Bukti Sabu Seberat 50,23 gram tersebut, sekarang tengah diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut. Pihak Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait peredaran Narkotika ini.

“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam kesempatan ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” imbaunya.

Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian.“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Conseils simples pour Initier Internet Meet et saluer

27 September 2023 - 19:53 WIB

PinkCupid Évaluation 2021

27 September 2023 - 19:06 WIB

Mewakili Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Rantau Alai Giat Sosialisasi Tentang Larangan Karhutlah ke Masyarakat

27 September 2023 - 14:04 WIB

Personil Polsek Tanjung Raja Giat Lakukan Monitoring dan Pengamanan Pembagian Beras Cadangan Pangan Nasional Tahun 2023 di Tiga Kecamatan

27 September 2023 - 12:56 WIB

Get prepared to find the best chattanooga gay hookups

27 September 2023 - 11:28 WIB

Hendry CH Bangun, Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

27 September 2023 - 11:03 WIB

Trending di Topik Terkini