AktualTimes.com, Manado – Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 50,23 gram, berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya diwilayah Malalayang pada Jumat kemarin, pukul 23:30 Wita.
Seperti keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada media membenarkan bahwa pihaknya pada Jumat malam sekira pukul 11:30, telah mengamankan lelaki ZB (26) yang merupakan salah seorang Karyawan Swasta, selaku pemilik Narkotika tersebut.
“Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WITA,” terangnya.
Lebih lanjut Kombes Pol, dimana pada awalnya petugas mendapatkan sejumlah informasi dari warga masyarakat diwilayah Malalayang terkait aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, sigap informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Al hasil, sebanyak 5 paket Sabu berhasil diamankan.
“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” lanjutnya.

Lelaki ZB (26), Pemilik Narkotika Yang Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian.
Saat ini, lelaki ZB diduga keras telah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast pula menuturkan, untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” tuturnya.
Ada pun, barang Bukti Sabu Seberat 50,23 gram tersebut, sekarang tengah diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut. Pihak Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait peredaran Narkotika ini.
“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam kesempatan ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” imbaunya.
Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian.“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.