MedanPeristiwaTopik Terkini

Aliansi Wartawan Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Ancaman Pembunuhan Jurnalis

11
×

Aliansi Wartawan Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Foto pendukung berita Aliansi Wartawan Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Medan – Sejumlah jurnalis dari kawasan Siantar dan Simalungun mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (12/10/2026). Mereka menggelar aksi damai untuk meminta kejelasan penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang disebut berkaitan dengan pemberitaan aktivitas perkebunan.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menyampaikan aspirasi di halaman Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Aksi dipimpin Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, dengan peserta dari sejumlah media cetak dan daring.

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, para jurnalis menuntut agar pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian memperoleh tindak lanjut yang jelas. Mereka juga meminta perhatian terhadap perlindungan pekerja pers ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Bagi peserta, tuntutan itu juga menyangkut rasa aman saat meliput. Mereka berharap setiap keberatan atas pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui ancaman.

Desak Evaluasi Penanganan Pengaduan di Simalungun

Hasudungan Purba, yang menjadi orator, menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan. Ia meminta evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha karena menilai penanganan pengaduan belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

“Wartawan adalah pilar ke-empat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Hasudungan di hadapan peserta aksi.

Ia menyebut pengaduan terkait dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II telah disampaikan kepada Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026.

Menurutnya, para wartawan masih menunggu kejelasan penanganan atas persoalan yang mereka laporkan.

“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan segera diperiksa secara mendalam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian peserta aksi. Dalam bahan informasi yang tersedia, belum ada keterangan resmi Polres Simalungun mengenai tahapan pemeriksaan atau alasan pengaduan dinilai lambat ditangani.

Antoni Siallagan Ceritakan Dugaan Ancaman Pembunuhan

Salah seorang wartawan, Antoni Siallagan, menyampaikan pengalamannya terkait dugaan ancaman terhadap dirinya. Menurut Antoni, pria bernama Panuturan Marpaung, yang disebut menjabat asisten kepala di Perkebunan Mayang, melontarkan ancaman setelah merasa keberatan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Antoni mengatakan dirinya telah menjelaskan bahwa kegiatan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi dilakukan dengan mengacu pada kode etik jurnalistik. Ia juga mengingatkan adanya mekanisme hak jawab bagi pihak yang menilai suatu pemberitaan tidak tepat.

“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” ujar Antoni.

Dugaan ancaman itu masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum. Pernyataan Antoni belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang disebut, sementara tanggapan langsung Panuturan terhadap tuduhan tersebut tidak tercantum dalam keterangan yang disampaikan.

Belum ada informasi mengenai pemeriksaan saksi, hasil penyelidikan, atau status hukum pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Seluruh keterangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Polda Sumut Jelaskan Jalur Pengaduan dan Gelar Perkara

Aspirasi massa diterima AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal Polda Sumut.

Di hadapan para peserta, ia menjelaskan langkah yang dapat ditempuh apabila pengadu merasa tidak puas dengan penanganan perkara pada tingkat kepolisian resor.

Menurut Daulay, dugaan kelambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang penyidik dapat diadukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Para pengadu juga dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut. Untuk proses tersebut, mereka diminta menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pengaduan.

“Hari ini juga jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” kata Daulay.

Penjelasan itu memberikan pilihan prosedural bagi para wartawan untuk menindaklanjuti keberatan mereka. Namun, belum ada informasi dalam sumber mengenai apakah permohonan gelar perkara khusus telah diajukan setelah aksi berlangsung.

Aliansi Wartawan Harapkan Perlindungan Pekerja Pers

Melalui aksi damai tersebut, Aliansi Wartawan Anti Kekerasan berharap dugaan ancaman terhadap jurnalis ditangani secara adil dan terbuka sesuai hukum.

Mereka juga menginginkan agar setiap pekerja pers dapat melakukan peliputan tanpa menghadapi intimidasi.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya jalur penyelesaian keberatan atas pemberitaan melalui mekanisme yang sah.

Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

Para peserta aksi menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian, baik terkait dugaan ancaman yang disampaikan Antoni maupun evaluasi terhadap pengaduan yang menjadi sorotan mereka.

Referensi Terkait
Aliansi Wartawan Anti Kekerasan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penanganan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan

Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.