banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalJawa TimurMojokertoPeristiwa

Seorang Bocah di Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pelaku Perampas HP

12
×

Seorang Bocah di Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pelaku Perampas HP

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Seorang bocah di Mojokerto berhasil melumpuhkan pelaku perampasan Handphone (HP).

Korban yang diketahui bernama Rendy Nizar Aflah ini, mengejar pelaku kemudian menarik tas pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor miliknya.

Sembari berteriak maling, korban yang duduk dibangku kelas IV sekolah dasar ini, mengejar pelaku yang tega merampas HP miliknya.

Setelah berhasil mengejar dan menarik tas pelaku, korban sempat tertimpa sepeda motor pelaku karena ditendang oleh korban hingga terluka dibagian tangan kanan.

Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung datang kelokasi kejadian. Wargapun menghakimi pelaku dan menangkapnya untuk dibawa ke Kepala Dusun setempat.

Tak lama kemudian, anggota Polsek Pungging datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Diketahui, kejadian bermula ketika korban yang berusia 12 tahun ini, duduk di depan rumahnya yang terletak di Dusun Kali Urip, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.30 wiB.

Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol N 3957 GP dan kemudian menghampiri korban.

Pelaku berpura pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang main HP. Saat itu, pelaku langsung mengambil HP merk Oppo milik korban dan bergegas melarikan diri menuju sepeda motornya, yang di parkir pinggir jalan.

Namun korban tak hanya dia, ia pun langsung mengejar pelaku dan menarik tas yang dikenakan oleh pelaku dari belakang.

Pelaku, Bambang Edi Santoso (30) mengaku bahwa dirinya tidak melarikan diri usai mengambil HP milik korban.

“Nggak lari saya, ini dek, aku ndak dek, minta maaf yo terus orang datang. Tadi saya tanya alamat koperasi simpan pinjam, terus saya langsung ambil HP,” ujarnya.

Pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut. Adapun, dirinya mengambil Hp milik korban tersebit untuk membayar hutang.

Bapak dua anak ini menjelaskan jika ia tidak berniat mengambil Hp milik korban. Namun, saat menanyakan alamat melihat korban bermain Hp sehingga timbul niat jahat.

“Tidak niat melakukan aksi perampasan, lupa bawa ktp dompetnya juga. ini bukan jimat biar narik dikasihi orang. tadi narik dari sini ada nasabah disini. cari nasabah juga terus lihat adiknya (korban), saya nanya alamatnya kemudian ambil Hp nya karena saya punya hutang,” Ungkapnya lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati, mengatakan pelaku atas nama Bambang Edi Santoso (30) berhasil diamankan beserta barang bukti diantaranya, Hp merk oppo A12 warna biru, sepeda motor Honda Beat Nopol N 3957 GP warna hitam dan satu buah tas selempang merk Grafica warna hijau muda.

“Pelaku berhasil diamankan warga pada tanggal 03-01-2023. Setelah dikejar korban. korban menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang sehingga pelaku terjatuh dari motornya. pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek pungging dan pelaku di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kasi Humas. (Endang Triadi/Kaperwil Jatim)