TANGGAMUS, LAMPUNG (Aktualtimes.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) di Aula Wirasatya Polres Tanggamus, Jumat (22/5/26).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus, serta menyamakan persepsi terkait kewenangan dan mekanisme penyerahan berkas perkara.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk unsur Kejaksaan Negeri Tanggamus, PPNS dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Satpol PP, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan. Para Kanit Reskrim Polres Tanggamus juga turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut.
Dalam sambutannya, Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara PPNS dan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa penyidikan merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum yang memerlukan kolaborasi antarinstansi agar berjalan efektif dan profesional.
“PPNS memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral masing-masing, namun dalam pelaksanaan tugasnya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Minggu (24/5/2026).
AKP Khairul merujuk pada Pasal 6 KUHAP terbaru yang menyatakan bahwa penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa Penyidik Polri tetap berperan sebagai penyidik utama dengan kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap proses penyidikan adheres to prosedur hukum yang berlaku.
Melalui rakor ini, pihak Polres Tanggamus berharap dapat menciptakan mekanisme kerja yang lebih terintegrasi. Dengan koordinasi yang baik, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.(*Jenny H)






