Jakarta- Heru Budi Hartono atau yang di singkat HBH Sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur atau biasa di singkat PJ Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, ada beberapa pimpinan BUMD pilihan Anies yang dicopot,
Kali ini langkah tepat dan cerdas dengan mencopot Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta yaitu Mochammad Yana Aditya Yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta sejak 8 November 2021, dan di gantikan dengan bapak M. Kuncoro Wibowo yang memang berpengalaman di Bidang Transformasi Transportasi di antara nya PT. KAI.
Sebelum nya juga Yana Aditya Di copot menteri BUMN Erick Thohir pada Juli 2020 saat menjabat Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perikanan Nusantara (Persero), yang di jabat nya sejak Juni 2019,
Baik di BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta maupun di BUMN PT. Perikanan Nusantara, Yana menjabat hanya 1 tahunan lebih tidak sampai 2 tahun,
Terlebih di awal-awal menjabat sebagai Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta sempat bersitegang dengan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait adanya pembahasan Jajaran Direksi dan Managemen berkumpul dan makan malam di iringi Tarian Khas timur tengah (Belly Dance) dengan menggunakan Seragam kebanggaan PT. Transportasi Jakarta di warung di kawasan Kemang Jakarta Selatan,
Selain itu Mohammad Fiqi Akbar selaku Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT 2019-2020) juga mengatakan Bahwa Di saat Yana Aditya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta adanya perselisihan dengan 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT), termasuk diri nya,
Fiqi juga menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa Pekerja lain nya tidak di bayarkan Upah lembur nya di saat bekerja di hari libur nasional dari tahun 2015 sampai tahun 2019,
Fiqi menambahkan padahal Yana Aditya selaku Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta yang menjabat sejak November 2021 dapat dipastikan mengetahui Perselisihan tersebut, tetapi Dirut tersebut bukan nya mencari titik tengah winwin solution, malah memperkeruh dengan melanjutkan Perselisihan tersebut ke Pengadilan,
Dan ternyata perselisihan tidak di bayarkan nya Upah lembur Bekerja di Hari Libur Nasional dari tahun 2015-2019 telah di menangkan oleh Pekerja di Pengadilan Negeri tingkat Pertama tetapi Yana selaku Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta melalui Kuasa Hukum nya bukan nya membayarkan Hak Pekerja tersebut malah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, yang hasil nya pun sudah di pastikan dimenangkan oleh pekerja, karena memang itu Hak Pekerja,
Fiqi juga melanjutkan cerita nya, bahwa di saat Yana menjabat sebagai Dirut Transjakarta 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta di Gugat PHK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menolak tawaran Uang Senilai Ratusan Juta dari Managemen PT. Transportasi Jakarta, agar 3 Orang Pengurus Serikat Pekerja tersebut menerima putusan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT. Transportasi Jakarta dengan menandatangani Surat Pernyataan yang di buat oleh Perusahaan sendiri, setelah sebelum nya 5 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta menerima Uang senilai Ratusan Juta dan menandatangani Surat Pernyataan yang di buat oleh pihak perusahaan,

Gugatan PHK yang di ajukan oleh Para Direksi PT. Transportasi Jakarta yang di ketahui oleh Yana Aditya selaku Direktur Utama, merupakan Fitnah semata, merupakan kebohongan, maka Fiqi dan Kawan-kawan akan terus melanjutkan Perjuangan merebut kembali Hak-hak nya yang telah dirampas dengan melakukan Upaya-Upaya Hukum yang di jamin oleh konstitusi, baik dengan melaporkan kepolisian dugaan Fitnah, Dugaan Union Busting, maupun Dugaan-Dugaan Pelanggaran Ketenaga kerjaan lain nya,
Karena lagi-lagi Yana Aditya Selaku Direktur Utama PT. Tranportasi Jakarta bukan nya menyelesaikan perselisihan tersebut mencari winwin solution, tetapi malah membiarkan perselihan tersebut terus berlanjut sampai saat ini. (MARS)






