banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Buru

Terkait Kondisi Keuangan Pemda Buru, Ini Penjelasan Kadis BPKAD

21
×

Terkait Kondisi Keuangan Pemda Buru, Ini Penjelasan Kadis BPKAD

Sebarkan artikel ini

AktualTimes,Com,Daerah,- Secara umum bahwa saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah kabupaten Buru, Maluku, dapat di artikan sebagai kemampuan pemda untuk melaksanakan hak-hak keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu, dan mempertahankan tingkat pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kondisi keuangan yang sehat akan terjadi jika pemda mampu menjalankan hak-hak keuangannya secara efisien dan efektif, dan mampu memenuhi semua kewajiban keuangan dalam rangka untuk mencapai tujuan negara.” Demikian diungkapkan kepala BPKD Kabupaten Buru, Muh Hurry kepada media ini. Kamis (20/7/2023).

Untuk diketahui, kata Hurry, bahwa dalam APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2023 ditargetkan pendapatan daerah sebesar Rp,808.981.258.836,00 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp,17.859.827.058,00. Pendapatan daerah tersebut dikontribusi oleh pendapatan asli daerah sebesar Rp,45.000.000.000,- dan pendapatan transfer sebesar Rp,763.981.258.836,00.

Disisi belanja pada Tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp. 807.786.085.894,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,19.055.000.000,00. Berdasarkan angka diatas maka dapat dilihat tingkat kemandirian keuangan daerah sangat rendah yaitu hanya sebesar 5,56 persen kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah dan sisanya sebesar 94,44 dikontribusi oleh pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.” Jelasnya.

Hurry, melihat trend angka tersebut dapat disimpulkan stabilitas keuangan daerah sangat tergantung dengan stabilitas keuangan negara. Kedepan kemandirian keuangan daerah ini harus terus ditingkatkan agar ketergantungan kita terhadap Pemerintah Pusat semakin turun dan pemerintah lebih bebas untuk menganggarkan program kegiatan sesuai prioritas daerah.

Realisasi target dari APBD tahun anggaran 2023 per semester I untuk Pendapatan Daerah adalah Rp,290.670.556.452,91 atau sebesar 35,93% dari target, sedangkan dari sisi belanja Rp,244.567.795.205,78 atau 30,28 % dari target APBD tahun anggaran 2023.” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan capaian tersebut maka realisasi Pendapatan dan Belanja belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan Nasional yang belum pulih pasca Covid 19.

Terjadinya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat juga telah memberi kontribusi terhadap belum optimalnya pendapatan daerah khususnya dari objek dana transfer pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan penyaluran dana transfer sekarang ini dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang dulunya tidak dipersyaratkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.” tuturnya.

Masih dengan Hurry, beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan APBD T.A. 2023 khususnya dalam fase penatausahaan adalah memprioritaskan belanja-belanja wajib dan mengikat, membayar kewajiban yang jatuh tempo dan memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pelayanan dasar khusunya mandatory spending seperti Bidang Pendidikan, dan Kesehatan.

Mengingat tantangan keuangan daerah yang begitu besar dan ini juga berlaku hampir di seluruh Indonesia maka azas kehati – hatian dalam pelaksanaan APBD Tahun ini mutlak menjadi perhatian penting.” Pungkasnya(Rad)