banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Hukum & KriminalLampung

Terkait Tidak Terbukanya Informasi, BPN Bandar Lampung di Gugat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

8
×

Terkait Tidak Terbukanya Informasi, BPN Bandar Lampung di Gugat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

Sebarkan artikel ini

Aktualtimes.com.Hukum&kriminal. Yeni Setiawati Warga Bandar Lampung yang merasa dirugikan , terkait sebidang tanah miliknya yang tidak dapat diterbitkan SHM atas namanya, karena telah ada terbit SHM milik pihak lain, Yeni setiawan meminta informasi terkait permasalahannya yang ada dari Kantor Pertanahan atau BPN Bandar Lampung,

Namun  Pihak BPN Bandar Lampung tidak memberikannya informasi dengan jelas dan lengkap, Yeni Setiawati mengungkapkan saat dirinya mengajukan permohonan penerbitan SHM yang tidak bisa ditindak lanjuti karena ada SHM milik orang lain,  sedang informasi tersebut dari BPN Bandar Lampung hanya sebatas itu saja dan terkesan ada yang ditutupi, informasi tersebut tanpa dilengkapi info yang jelas dan lengkap, seperti SHM milik siapa, berapa luasnya, serta batasnya dimana saja dan kapan tahun diterbitkannya SHM tersebut,ungkapnya.

Sehingga Yeni Setiawati kesulitan untuk menerima informasi yang selengkapnya, akhirnya melalui Kuasa Hukumnya Kusaeri Suwandi.SH. mengajukan Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi terhadap BPN Bandar Lampung ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dengan nomor register 01/I/KIProv-LMP pada hari ini Senin, 13 Februari 2023  masih tahap mediasi diantara kedua belah pihak, menurut Kusaeri Suwandi,

Secara hukum warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga publik, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 UU KIP dapat digugat atau diajukan sebagai Termohon di Komisi Informasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dalam Perki Nomor 1/2013 tentang PPSIP, dan semoga dalam perkara ini, bisa menjadi edukasi keterbukaan infornasi bagi lembaga publik yang dibutuhkan oleh Pemohon atau Warga Masyarakat yang ada, pungkasnya.(Daenk Agus/lampung).