Labuhanbatu, Sumatera Utara –Â Seorang warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi emas ke Polres Labuhanbatu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp350 juta. Kasus ini bermula dari iming-iming keuntungan besar yang disampaikan seorang perempuan yang mengaku memiliki akses langsung ke produk perbankan dan lelang milik negara.
Pelaku yang dikenal dengan inisial AA, warga KM 2 Teluk Panji Empat yang kini menetap di Bintais, diduga mengelabui korban dengan skema investasi emas lelang. Korban, RH, warga Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, menyerahkan laporan resmi pada Senin, 4 Agustus 2026, setelah berupaya meminta pengembalian dana secara kekeluargaan namun tak membuahkan hasil. Keterpaksaan korban untuk melapor ke polisi menunjukkan bahwa modus operandi pelaku telah merenggut kepercayaan dan harta benda yang ia miliki.
Modus Awal: Menawarkan Jasa Perbankan
Peristiwa penipuan ini berawal pada Februari 2026. Saat itu, AA menghubungi RH melalui telepon dan mengaku sebagai petugas lapangan Bank Mandiri Taspen yang bertugas mencari nasabah baru. Awalnya, AA menawarkan jasa penukaran uang pecahan yang terkesan sederhana. Tak berhenti di situ, ia kemudian menawarkan bantuan pengajuan pinjaman di Bank Sumut dengan klaim proses yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan.
Beberapa hari setelah interaksi pertama, AA kembali mendatangi RH. Kali ini, ia membawa tawaran yang tampak lebih menggiurkan. AA mengajukan skema investasi emas melalui Pegadaian. Menurut penawarannya, dana pinjaman dari Bank Sumut akan dialokasikan ke emas lelang dengan janji keuntungan yang akan dibagi rata antara korban dan dirinya. Skema tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tampak seperti program resmi dari lembaga keuangan milik negara.
Tergiur oleh prospek keuntungan besar, RH mengajukan pinjaman pertama sebesar Rp200 juta dengan menggunakan agunan SK PNS. Setelah dana cair, seluruh uang tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi AA. Tak puas dengan jumlah tersebut, AA kembali membujuk korban untuk mengajukan pinjaman kedua. RH kemudian mengajukan kredit baru senilai Rp180 juta dengan agunan SK Sertifikasi. Dari dana tersebut, korban kembali mentransfer Rp150 juta kepada AA dengan dalih untuk melanjutkan investasi dan membayar sebagian angsuran kredit.
Kebohongan Terungkap di Kantor Pegadaian
Selama April hingga Mei 2026, AA hanya membayarkan cicilan pinjaman ke Bank Sumut. Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan tak pernah mengalir ke tangan korban. Setiap kali ditagih, AA selalu memberikan alasan yang sama. Ia mengklaim dana investasi masih tertahan di Pegadaian dan belum bisa dicairkan karena alasan administrasi dan antrean panjang.
Rasa curiga RH semakin memuncak. Ia memutuskan untuk memeriksa langsung ke kantor Pegadaian Rantauprapat untuk memastikan keberadaan program investasi emas yang dijanjikan. Hasilnya mengejutkan. Pihak Pegadaian secara tegas menyatakan tidak pernah menyelenggarakan program investasi emas dengan skema seperti yang disampaikan AA kepada korban. Temuan ini menjadi titik balik yang membuktikan bahwa seluruh tawaran hanyalah rekayasa belaka.
Koneksi Palsu ke Pimpinan Pegadaian
Setelah kebohongan terungkap, AA tidak langsung mengaku. Sebaliknya, ia berusaha meyakinkan RH dengan menghubungkannya dengan seseorang berinisial YAN. Orang tersebut mengaku sebagai pimpinan di Pegadaian dan menyatakan bahwa investasi emas lelang memang ada. Namun, menurut YAN, pembagian keuntungan harus menunggu sekitar dua bulan karena harga emas di pasaran belum stabil dan masih dalam proses evaluasi internal.
Keyakinan RH semakin goyah. Ia kemudian menuntut seluruh dananya dikembalikan. Namun, AA kembali berkilah. Dana tersebut tidak bisa dicairkan begitu saja karena harus melalui prosedur tertentu yang rumit. Untuk menenangkan korban, AA bahkan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen pengembalian dana dalam waktu dekat.
Namun komitmen tersebut tinggal di atas kertas. Hingga tanggal 30 Juli 2026, saat korban kembali menagih, AA tetap tidak mengembalikan uang. Alasannya berubah lagi. Kali ini AA mengaku dana sudah diinvestasikan ke emas lelang dan telah disalurkan kepada sejumlah toko emas di Kota Rantauprapat. Ketika diminta menyebutkan nama toko emas yang dimaksud, AA menolak dengan alasan informasi tersebut bersifat pribadi dan rahasia dagang.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Merasa terus-menerus diputar-putar dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, RH akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan AA ke Polres Labuhanbatu agar kasus ini diproses secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penipuan dengan nilai kerugian fantastis tersebut kini menjadi tanggung jawab aparat kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Korban berharap pelaku segera ditangkap agar dana yang diperoleh dengan susah payah dapat kembali.
Diduga Memiliki Rekam Jejak Serupa
Kasus ini menjadi semakin serius setelah muncul informasi tambahan dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengaku pernah mengalami kejadian serupa dengan AA. Menurut pengakuannya, AA diduga pernah menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Tanpa sepengetahuan kami, identitas kami dipakai untuk mengajukan pinjaman online. Saat pembayaran macet, justru kami yang terus ditagih oleh pihak pinjol, padahal uangnya bukan kami yang menikmati,” ungkap sumber tersebut. Dugaan penggunaan identitas orang lain untuk pinjaman online ini menambah daftar panjang modus operandi yang diduga dijalankan oleh pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Redaksi)






