Topik Terkini

Belum 1 Bulan Menjabat, Kapolsek Talang Kelapa Pimpin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

12
×

Belum 1 Bulan Menjabat, Kapolsek Talang Kelapa Pimpin Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

BANYUASIN, Aktualtimes.com – Prestasi gemilang ditunjukkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Muhklis, S.H., M.H. yang belum sebulan menjabat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam waktu kurang dari 1 × 12 jam. Pengungkapan dilakukan Minggu (6/9/2026) pukul 08.00–20.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/493/IX/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.

Ditemukannya Kerangka Manusia, 2 Korban Hilang Sejak 2021

Peristiwa bermula Minggu (6/9/2026) sekira pukul 10.12 Wib, ketika saksi Rohani alias Otong menemukan kerangka sepeda motor di dalam parit dan kerangka manusia di sebuah rumah tak berpenghuni, berjarak ±10 meter dari lokasi sepeda motor, di Perumahan Amanah, RT 001/RW 001, Kel. Keramat Raya, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin.

Kedua korban adalah kakak-beradik yang hilang sejak Rabu, 27 Oktober 2021:

1. Rani binti Marlius — lahir Palembang, 7 Juli 2003, perempuan, belum bekerja, beralamat Jl. Kebun Jeruk 3 Sekawan, RT 012/RW 004, Kel. Talang Keramat, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin

2. Ayuhana binti Marlius — lahir Palembang, 23 Maret 2008, perempuan, belum bekerja, beralamat sama di atas

Saat kejadian, keduanya berangkat naik sepeda motor ke sekolah namun tak pernah kembali. Pencarian keluarga saat itu tak membuahkan hasil, hingga akhirnya ditemukan berupa kerangka manusia setelah hampir 5 tahun.

Penangkapan 2 Pelaku dalam Waktu 12 Jam

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Muhklis, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H. memerintahkan tim untuk segera menangkap pelaku. Kurang dari 12 jam, kedua pelaku berhasil diamankan:

1. RS, lahir Palembang, 1 Februari 1999, alamat Jl. Saumil, Dusun I, RT 004, Desa Kenten Laut, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin → ditangkap di daerah Kenten

2. AD (25 tahun), buruh harian lepas, alamat Lorong Bidan, Kel. Sei Sedapat, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin → ditangkap di Sei Sedapat

Barang Bukti & Pasal yang Disangkakan

Barang bukti yang diamankan antara lain tas sekolah, pakaian seragam sekolah milik kedua korban, perhiasan (kalung, gelang, dua cincin), dan sepatu. Kedua pelaku dijerat Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana/Pembunuhan.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Muhklis, S.H., M.H. mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polri tidak pernah berhenti mencari kebenaran, sekalipun kasusnya sudah berlalu bertahun-tahun. Kecepatan penangkapan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam menunjukkan keseriusan dan kesiapan personel dalam menindaklanjuti setiap laporan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum,” ucap AKP Muhklis.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh fakta kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejahatan sekalipun disembunyikan selama bertahun-tahun pada akhirnya akan tetap terungkap dan pelakunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Polsek Talang Kelapa berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, kecepatan penanganan, dan ketepatan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukumnya demi mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan Anda di Google!

Follow di Google Search