AktualTimes.com, Pemerintahan – Status Pandemi Covid-19 belum dicabut secara resmi oleh WHO, karena itu kewaspadaan terus dikedepankan dalam setiap aktifitas yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dilansir dari halaman Facebook Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/08/2022).
Pemerintah kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar baik diarea tertutup maupun terbuka yang padat orang (tempat-tempat umum). Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara MENGHIMBAU dan MEMPERINGATKAN kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan PROKES.
Kesadaran individu dan komunitas masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan PROKES dengan tujuan menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga sesama, merupakan hal mendasar dalam perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dimasa Pandemi COVID-19.
Upaya pencegahan untuk semua jenis penyakit menular tidak hanya COVID-19, adalah disiplin melakukan PHBS. Salah satu, adalah wajib memakai masker bagi orang yang beratifitas dikeramaian, di transportasi umum, di ruangan tertutup dan padat orang.
Lanjut, bagi kelompok rentan (lansia, memiiki penyakit penyerta, ibu hamil, anak-anak yang belum divaksin), orang yang bergejala batuk, pilek dan demam. Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Informasi lengkap dapat di akses disini.