Jawa BaratKarawangPeristiwaTopik Terkini

Gugatan PHK PT. Kohwa Precision Indonesia Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

69
×

Gugatan PHK PT. Kohwa Precision Indonesia Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Peristiwa – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 7 November 2022, akhirnya memutus tidak menerima Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Kohwa Precision Indonesia, terhadap 16 orang jajaran pengurus SARBUMUSI perusahaan tersebut, dengan alasan gugatan tidak memenuhi syarat formil.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan No : 110/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg. Tim Advokasi DPC Konfederasi SARBUMUSI Kabupaten Karawang yang terdiri dari EDI PRAYITNO, S.H.,M.H, ASEP SEPTIANA, S.H.,M.H, PUPUNG SYAEFUL KAMIL dan SYAHRUL DONI S.H yang mendampingi 16 orang jajaran pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia sejak awal telah memprediksi majelis hakim akan menolak gugatan perusahaan, karena tidak pernah ada perselisihan PHK terhadap 16 orang jajaran pengurus Sarbumusi, justru yang sebenarnya adalah manajemen PT. Kohwa telah melakukan dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) terhadap Sarbumusi dan 16 orang jajaran pengurus Sarbumusi yang telah dilaporkan ke POLDA JABAR sebagaimana Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Januari 2022

Kemenangan Sarbumusi di PHI Bandung bukti bahwa Sarbumusi melawan keras praktek dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Kohwa Precision Indonesia sebuah perusahaan jepang yang bergerak di bidang komponen otomotif.

Dengan adanya putusan ini, Tim Advokasi DPC K SARBUMUSI Kabupaten Karawang meminta POLDA JABAR segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak perusahaan.

Sebelumnya, serikat pekerja Sarbumusi di PT. Kohwa Precision Indonesia berdiri sejak Januari 2021 dengan jumlah anggota pada saat itu kurang lebih 200 orang.

Selama ini berjalan harmonis. Namun setelah adanya kebijakan sepihak perusahaan tanpa melalui kesepakatan dengan serikat pekerja telah menghilangkan hak-hak dan tunjangan-tunjangan pekerja yang selama ini diterima dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tindakan tersebut menurut UU No. 13 Tahun 2003 jelas sebagai pelanggaran serius hubungan industrial. Dan terhadap permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini Tim DPC Konfederasi SARBUMUSI Kabupaten Karawang juga mengajukan Gugatan Perselsiihan kepentingan kepada PT. Kohwa Precision Indonesia sebagaimana teregister dalam perkara No : 113/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg. (Darmansyah)