Breaking News

Hak Jawab Sudah Terbit, Inspektorat Diminta Periksa Kedisiplinan Guru SMPN Satap 2 Lumbok Seminung

123
×

Hak Jawab Sudah Terbit, Inspektorat Diminta Periksa Kedisiplinan Guru SMPN Satap 2 Lumbok Seminung

Sebarkan artikel ini

Aktualtimes.com-LAMPUNG BARAT-Polemik ketidakhadiran guru di SMPN Satu Atap 2 Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, belum sepenuhnya mereda. Setelah hak jawab Tia Faranita Arni diterbitkan redaksi AktualTimes.com, sorotan kini mengarah pada perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap kedisiplinan dan pelaksanaan tugas tenaga pendidik di sekolah tersebut. Rabu (21/10)

Dalam hak jawabnya, Tia membantah informasi mengenai dugaan cuti bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya didasarkan pada cuti melahirkan resmi selama 86 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 12 September 2026, berdasarkan SK Nomor 851/15/CUTI/IV.05/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Barat.

Ia juga menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan melalui penugasan guru pengganti dan hak keuangannya telah diberikan sesuai ketentuan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam pemberitaan. Namun, persoalan kedisiplinan tenaga pendidik secara umum tetap perlu mendapat pengawasan agar pelaksanaan tugas di sekolah berjalan sesuai aturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan ketidakhadiran guru di sekolah tersebut bukan hanya menjadi perhatian dalam polemik kali ini. Bahkan, beredar informasi bahwa persoalan serupa disebut-sebut berulang. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui catatan kehadiran, jadwal mengajar, serta keterangan pihak sekolah.

Inspektorat Jangan Hanya Menunggu Laporan

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat didesak turun tangan melakukan pemeriksaan objektif terhadap pelaksanaan tugas dan kedisiplinan guru di SMPN Satap 2 Lumbok Seminung.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kehadiran tenaga pendidik, pelaksanaan jam mengajar, penugasan guru pengganti, hingga administrasi kepegawaian telah berjalan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat juga perlu memastikan bahwa kepala sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, termasuk dalam mengontrol kehadiran dan pemenuhan kewajiban mengajar setiap tenaga pendidik.

Sebab, sekolah bukan sekadar tempat menggugurkan kewajiban administrasi, melainkan ruang bagi siswa untuk memperoleh hak pendidikan secara utuh.

Persoalan ini bukan tentang menyerang atau menyudutkan seorang guru, melainkan memastikan bahwa hak dan kewajiban ASN berjalan beriringan serta tidak ada persoalan kedisiplinan yang dibiarkan tanpa evaluasi.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Barat untuk memastikan tata kelola pendidikan di SMPN Satap 2 Lumbok Seminung berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi Terkait
Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Limi Tekankan Kedisiplinan Kepada ASN

Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.