AktualTimes.com, Semarang – Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Kasus ini kini ditangani oleh Tentara Nasional Indonesia melalui Markas Besar setelah empat oknum prajurit diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku telah diamankan di Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (lettu), serta ES (serda). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Keempat tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pendalaman hingga ke tahap penyidikan,” ujar Aulia dalam keterangan resmi.
Menurutnya, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, termasuk korban, serta pengajuan Visum et Repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Langkah penahanan sementara terhadap keempat prajurit juga telah dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PW LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya TNI, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada impunitas,” kata Muhtar, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi aktivis dan pembela hak asasi manusia agar terbebas dari ancaman kekerasan.
Penulis : Wijaya







