banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
BoltimTopik Terkini

Perusahaan Beli Tanah Negara yang Dijual Ilegal Bisa Terjerat Pidana

338
×

Perusahaan Beli Tanah Negara yang Dijual Ilegal Bisa Terjerat Pidana

Sebarkan artikel ini
perusahaan membeli tanah negara secara ilegal

Boltim, Sulawesi Utara – Perusahaan yang membeli atau menguasai tanah negara melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah tidak hanya menghadapi persoalan administrasi pertanahan.

Jika dalam prosesnya terdapat unsur kesengajaan, keuntungan secara melawan hukum, bantuan terhadap penguasaan tanah tanpa izin, atau keterlibatan dalam transaksi yang merugikan negara, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Risiko hukum tersebut menjadi penting bagi korporasi karena transaksi tanah bukan sekadar persoalan pembayaran dan penguasaan fisik.

Perusahaan perlu memastikan status tanah, alas hak, kewenangan pihak yang menjual, serta legalitas seluruh dokumen sebelum melakukan pembayaran atau mengambil alih penguasaan.

Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya masih tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

Perusahaan Tidak Bisa Berlindung di Balik Status sebagai Pembeli

Dalam konteks pidana, perusahaan tidak otomatis dapat dipidana hanya karena membeli sebidang tanah yang kemudian diketahui bermasalah. Unsur kesalahan dan peran dalam perbuatan harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara.

Namun, posisi perusahaan menjadi jauh lebih berisiko apabila sejak awal mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik pihak yang menjual, mengetahui tidak adanya kewenangan untuk melakukan transaksi, atau tetap memberikan pembayaran maupun bantuan yang memungkinkan penguasaan tanah secara ilegal.

Perppu 51 Tahun 1960 mengatur bukan hanya pemakaian tanah tanpa izin, tetapi juga perbuatan memberikan bantuan terhadap tindakan tersebut.

Penjelasan resmi peraturan itu menyebut pemakaian tanah tanpa izin sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.

Artinya, transaksi yang dilakukan perusahaan perlu dilihat secara menyeluruh: siapa yang menjual, apa dasar kewenangannya, bagaimana proses pembayaran dilakukan, serta apakah perusahaan mengetahui adanya persoalan hak atas tanah tersebut.

KUHP Baru Mempertegas Ancaman Pidana

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Regulasi tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama dan kini menjadi dasar penting dalam melihat berbagai tindak pidana, termasuk perbuatan curang yang berkaitan dengan tanah.

Pasal 502 KUHP baru mengatur perbuatan menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit hak menggunakan tanah negara atau objek terkait tanah lainnya secara melawan hukum, apabila dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan terdapat pihak lain yang memiliki atau turut memiliki hak.

Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi perusahaan karena transaksi tanah yang bermasalah dapat menyeret pihak yang terlibat dalam rangkaian perbuatan, terutama apabila terbukti mengetahui persoalan hak tetapi tetap melakukan transaksi atau mengambil manfaat dari transaksi tersebut.

Risiko Lebih Berat Jika Menyangkut Aset Negara

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila objek transaksi merupakan aset pemerintah, BUMN, atau BUMD dan transaksi ilegal tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda.

Dengan demikian, perusahaan yang menerima atau memperoleh keuntungan dari transaksi aset negara bermasalah tidak cukup hanya menunjukkan bukti pembayaran. Legalitas asal-usul aset dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Direksi dan Pihak yang Terlibat Dapat Diperiksa

Dalam transaksi korporasi, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada badan usaha. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyidik dapat menelusuri keputusan, instruksi, pembayaran, dokumen, komunikasi, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dalam transaksi.

Karena itu, direksi, pengurus, kuasa perusahaan, maupun pihak lain yang berperan dalam transaksi dapat menghadapi pemeriksaan apabila terdapat bukti keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Korporasi juga memiliki risiko kerugian bisnis yang besar. Transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dapat memicu sengketa, pembatalan, kehilangan nilai investasi, penghentian kegiatan di atas lahan, hingga proses hukum yang berkepanjangan.

Due Diligence Menjadi Kunci bagi Perusahaan

Sebelum membeli tanah, perusahaan seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat tanah.

Pemeriksaan setidaknya mencakup dokumen hak, status penguasaan, peta atau lokasi fisik, riwayat peralihan, kewenangan penjual, serta kemungkinan adanya aset negara atau pihak lain yang memiliki hak.

Kehati-hatian tersebut semakin penting apabila tanah ditawarkan dengan harga tidak wajar, dokumen kepemilikannya tidak lengkap, atau penjual tidak mampu menunjukkan kewenangan yang jelas.

Pada akhirnya, perusahaan membeli tanah negara secara ilegal bukan semata-mata persoalan apakah uang telah dibayarkan.

Yang menentukan adalah legalitas objek, kewenangan pihak yang bertransaksi, pengetahuan dan peran para pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak melakukan pembayaran atau penguasaan sebelum seluruh status hukum tanah dipastikan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah transaksi berubah menjadi persoalan pidana sekaligus melindungi direksi, pemegang saham, dan perusahaan dari risiko hukum yang lebih besar. (FAM)