banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Jawa TengahPemerintahanSemarangTopik Terkini

Pin “Autism Awareness” Warnai Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov Oleh Mahasiswa, Bentuk Dukungan bagi Terdakwa MHF

28
×

Pin “Autism Awareness” Warnai Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov Oleh Mahasiswa, Bentuk Dukungan bagi Terdakwa MHF

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Semarang – Sidang lanjutan perkara dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, berinisial MHF dan AGF, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/1/2026). Menariknya dalam sidang tersebut tidak hanya diwarnai keterangan ahli psikologi forensik, tetapi juga aksi solidaritas dari keluarga dan mahasiswa yang peduli terhadap isu kesehatan mental dan gangguan perkembangan saraf.

Sejumlah pengunjung sidang tampak memadati ruang sidang yang mayoritas mahasiswa, sedangkan dari pihak terdakwa terlihat kompak mengenakan pin bergambar pita dengan tulisan “autism awareness”. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap terdakwa, khususnya terdakwa MHF, yang disebut memiliki riwayat gangguan perkembangan saraf dan perawatan kesehatan mental sejak kecil.

Aksi kepedulian ini digagas oleh keluarga terdakwa bersama mahasiswa yang menaruh perhatian pada isu neurodevelopmental disorders, seperti Autism Spectrum Disorder (ASD) dan ADHD, yang menjadi salah satu fokus dalam keterangan ahli di persidangan.

Dua mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang turut hadir dan mengenakan pin tersebut adalah Aliya Haya Nabila Balqis dan Louisa Stevie Novita Anggi. Keduanya menyatakan kehadiran mereka untuk menyuarakan empati dan kesadaran publik, sekaligus melaksanakan program magang dikantor firma hukum.

“Kami datang sebagai mahasiswa dan sesama anak muda yang peduli. Pin ini simbol bahwa ada kondisi kesehatan mental dan perkembangan saraf yang sering disalahpahami dan distigmatisasi,” ujar Aliya Haya Nabila Balqis di sela-sela persidangan.

Aliya menilai, dalam perkara ini penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk melihat terdakwa tidak semata dari perbuatannya, tetapi juga dari latar belakang kondisi psikologis dan situasi yang melingkupinya.

Hal senada disampaikan Louisa Stevie Novita Anggi. Ia mengatakan bahwa penggunaan pin
autism awareness adalah ajakan untuk memahami bahwa individu dengan gangguan perkembangan saraf membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Kesadaran tentang autisme dan gangguan perkembangan saraf itu penting, apalagi ketika berhadapan dengan sistem hukum,” kata Louisa.

Aksi simbolik tersebut berlangsung tertib selama persidangan dan menjadi perhatian para pengunjung serta awak media yang meliput jalannya sidang.

Penulis : Wijaya