AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Manado, yang terjadi Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, adapun terduga pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 2 orang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku akhirnya diamankan di sekitar Manado, beberapa jam setelah kejadian. Kedua pria yang diamankan yaitu RM (17) warga Minsel dan NW (16) warga Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terungkap kedua terduga pelaku nekat melakukan curanmor karena faktor kebutuhan ekonomi.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan aksi pencurian. Modusnya, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mematahkan setir dan mencabut socket stater untuk menghidupkan kendaraan,” terangnya.
Bahkan tambah perwira berpangkat tiga bunga melati ini, keduanya juga mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor berulang kali.
“Terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Manado. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor yang mereka simpan di wilayah Minsel,” ungkap Jules.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Sumber : LIPUTANBMR.COM