Manado, Sulawesi Utara – Perburuan terhadap mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP akhirnya berakhir. VAP ditangkap di Timika, Papua Tengah, Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan berlangsung di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika. VAP sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Setelah diamankan, VAP diterbangkan menuju Sulawesi Utara. Ia dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
VAP Ditangkap di Timika oleh Tim Tabur Kejati Sulut
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron Kejati Sulawesi Utara. Tim bekerja bersama Kejaksaan Negeri Mimika.
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebut VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama 2 periode,” ujar Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha. (Dilansir dari regional.kompas.com)
Setelah ditangkap, VAP diterbangkan menggunakan pesawat komersial. Tujuannya adalah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pengamanan selama penerbangan tersebut turut dibantu personel TNI.
Tersangka Kasus Pembelian Lahan RSUD Walanda Maramis
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan pembelian lahan. Lahan tersebut diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis.
Kasus itu berada di Kabupaten Minahasa Utara. Kejati Sulawesi Utara menangani penyidikan perkara tersebut.
Surat penetapan tersangka terhadap VAP diterbitkan pada 13 Agustus 2024. Setelah itu, proses hukum berlanjut hingga penetapan DPO.
Kejati Sulawesi Utara menerbitkan surat DPO pada 12 September 2024. Sejak saat itu, VAP masuk dalam pencarian aparat kejaksaan.
Menurut Suyantha, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut cukup besar.
“Tersangka VAP menjadi buronan terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang diperkirakan total kerugian keuangan negara lebih kurang 20 Miliar rupiah,” jelasnya.
Keberadaan VAP di Timika Terlacak Sejak Sehari Sebelumnya
Sebelum VAP ditangkap di Timika, aparat telah memantau pergerakannya. Pemantauan dimulai sejak Sabtu (29/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo menjelaskan proses tersebut.
Tim intelijen Kejari Mimika menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara. Informasi menyebut VAP berada di Timika.
VAP diketahui berada di wilayah tersebut untuk menghadiri kegiatan keagamaan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen setempat.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan posisi VAP. Tim kemudian berhasil mengetahui keberadaannya di Rumah Sakit Kasih Herlina.
Penangkapan dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIT. Aparat kemudian mengamankan VAP untuk proses selanjutnya.
VAP Dibawa ke Sulawesi Utara untuk Proses Hukum
Setelah penangkapan selesai, tahapan berikutnya segera dilakukan. VAP diterbangkan kembali menuju Sulawesi Utara.
Perjalanan dilakukan menggunakan pesawat komersial. Pengamanan melibatkan aparat terkait selama proses pemindahan.
VAP kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Proses hukum perkara dugaan korupsi akan dilanjutkan di sana.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp20 miliar.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri status buron VAP. Ia sebelumnya masuk DPO sejak September 2024.
Keberhasilan VAP ditangkap di Timika merupakan hasil koordinasi lintas kejaksaan. Kejati Sulut dan Kejari Mimika bekerja bersama dalam pelacakan.
Kini, perhatian beralih pada proses hukum berikutnya. Penanganan perkara tetap berada di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.**Â (FAM)







