Hukum & KriminalLabuhanbatuPemerintahanTopik Terkini

Polres Labuhanbatu Musnahkan 31 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional

787
×

Polres Labuhanbatu Musnahkan 31 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu, Pemusnahan narkoba, Sabu Labuhanbatu, Pil ekstasi Sumut, BNN Sumatera Utara, Kasus narkoba internasional, Rantauprapat, Satresnarkoba Labuhanbatu, Peredaran narkoba antar provinsi, Pemberantasan narkoba Sumut, Pemusnahan narkoba Labuhanbatu

AktualTimes.com, Labuhanbatu – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Aula Yan Piter, Jalan MH Thamrin, pada Kamis (12/3/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara serta melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus peredaran narkoba berskala besar yang melibatkan jaringan internasional dan antar provinsi. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kasus pertama berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial MMZ diamankan di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 982,86 gram.

Dari kasus kedua yang berbeda, tim penyidik mengamankan dua tersangka berinisial BAU dan BS. Barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mencakup sabu seberat 29.994,6 gram serta 29.826 butir pil ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir 31 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

Polres Labuhanbatu, Pemusnahan narkoba, Sabu Labuhanbatu, Pil ekstasi Sumut, BNN Sumatera Utara, Kasus narkoba internasional, Rantauprapat, Satresnarkoba Labuhanbatu, Peredaran narkoba antar provinsi, Pemberantasan narkoba Sumut, Pemusnahan narkoba Labuhanbatu

Kehadiran perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah menunjukkan sinergitas antarinstansi dalam menangani permasalahan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini menunjukkan intensitas operasi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengawasi dan mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Keterlibatan jaringan internasional dan antar provinsi dalam kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Labuhanbatu telah menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih besar.

AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita dan memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan kasus narkoba.

Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. Dengan kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius mengingat Labuhanbatu beberapa kali menjadi sorotan dalam kasus-kasus besar narkoba. Beberapa waktu lalu, wilayah ini juga menjadi lokasi penangkapan pelaku pembunuhan yang melarikan diri dari Aceh Tamiang, menunjukkan kompleksitas permasalahan keamanan di wilayah tersebut. (Lijait)