Labuhanbatu –Â Kepolisian Resor Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu, di Aula Yan Pitter Mapolres Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama unsur Pasintel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan dua orang tersangka. Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian dalam kegiatan itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram atau 34 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kompol P.S. Simbolon menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu serta Kodim 0209/LB yang selama ini terus membangun koordinasi dalam upaya menekan peredaran narkotika.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.
Polres Labuhanbatu Perkuat Pemberantasan Narkotika
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi perhatian karena narkotika dalam jumlah besar memiliki potensi memberikan dampak luas apabila sampai beredar di tengah masyarakat.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan langkah penegakan hukum maupun pencegahan. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya untuk memutus jaringan peredaran narkotika, tetapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Menurut Wakapolres, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Kepolisian tidak dapat bergerak sendiri karena peredaran narkotika dapat melibatkan jaringan yang luas dan pola yang terus berubah.
Karena itu, sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, tokoh masyarakat, tokoh agama, media hingga masyarakat dinilai memiliki peran penting.
“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara. Barang bukti yang sebelumnya diamankan melalui proses penegakan hukum dimusnahkan agar tidak disalahgunakan ataupun kembali masuk ke jalur peredaran.
Masyarakat Diajak Ikut Memerangi Narkoba
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting, terutama melalui pemberian informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah pencegahan juga perlu dimulai dari keluarga dan lingkungan sosial. Edukasi mengenai bahaya narkotika menjadi salah satu cara untuk melindungi generasi muda agar tidak menjadi pengguna maupun terlibat dalam jaringan peredaran.
Kepolisian berharap kerja sama lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan setelah terjadinya tindak pidana, tetapi juga mencakup pencegahan sejak dini.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, unsur Kodim 0209/LB yang diwakili Kasdim Mayor Inf. Sondang Hamonangan Tanjung, perwakilan Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, BNNK, advokat, serta sejumlah undangan lainnya.
Kehadiran lintas instansi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan narkotika menjadi tanggung jawab bersama. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, namun pencegahan, edukasi dan pengawasan masyarakat juga dibutuhkan untuk menekan ruang gerak jaringan narkotika.
Dengan pemusnahan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi tersebut, Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat juga berharap dukungan masyarakat terus menguat agar lingkungan yang aman dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diwujudkan secara berkelanjutan. (Lijait)






