banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
BoltimTopik Terkini

Tambang Tradisional Kotabunan Berangkatkan Ratusan Imam Masjid Umroh, Kok Tidak Masuk WPR?

369
×

Tambang Tradisional Kotabunan Berangkatkan Ratusan Imam Masjid Umroh, Kok Tidak Masuk WPR?

Sebarkan artikel ini
Tambang Tradisional Kotabunan. tidak masuk wpr boltim

Boltim, Sulawesi Utara – Di tengah gemuruh industri pertambangan modern yang kian menggurita, sebuah lokasi penambangan tradisional di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), membuktikan bahwa kekuatan ekonomi kerakyatan mampu menghasilkan dampak luar biasa yang menyentuh ranah spiritual.

Hasil dari pertambangan emas tradisional yang telah eksis sejak zaman kolonial Belanda ini tidak hanya menjadi sandaran hidup masyarakat setempat, tetapi juga mampu mewujudkan impian mulia ratusan imam masjid dari tujuh kecamatan se-Kabupaten Boltim untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci Makkah.

Program umroh gratis bagi para imam masjid tersebut menjadi bukti nyata bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki daya ungkit sosial yang jauh melampaui angka-angka produksi.

Dana yang digunakan untuk memberangkatkan para pemuka agama itu berasal dari hasil bagi hasil para penambang tradisional di Kotabunan.

Dari setiap rupiah yang mereka peroleh dengan susah payah mengais emas dari perut bumi, sebagian disisihkan untuk pembiayaan program ibadah tersebut.

Kepercayaan pengelolaan dana ini diemban oleh Rahman Salehe, Anggota DPRD Kabupaten Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, yang berperan sebagai perantara dan pengorganisir.

“Saya hanya perantara saja. Anggaran yang digunakan untuk memberangkatkan para imam menuju tanah suci adalah uang para penambang tradisional Kotabunan,” ujar Salehe, sebagaimana dikutip dari laporan media, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan rendah hati, melainkan cerminan bahwa keberhasilan program ini sepenuhnya adalah karya kolektif masyarakat penambang yang peduli terhadap kehidupan spiritual para pemuka agama di wilayahnya.

Wilayah Berproduksi Ditinggal, Lokasi Baru Belum Terbukti

Ironisnya, di balik kejayaan sosial dan ekonomi yang dihasilkan tambang tradisional Kotabunan, terdapat satu fakta yang menggelitik.

Lokasi pertambangan yang telah menjadi penopang ekonomi rakyat sejak era kolonial tersebut tidak termasuk dalam 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diumumkan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam kunjungannya ke Boltim beberapa waktu lalu.

Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan, mengapa wilayah yang sudah terbukti memiliki kandungan emas dan telah lama memberi makan ribuan keluarga tidak ditetapkan sebagai WPR?

Sebaliknya, blok-blok WPR yang ditunjuk justru berada di lokasi-lokasi yang belum tentu memiliki cadangan mineral emas yang signifikan.

Keputusan ini seolah mengabaikan fakta historis bahwa tambang Kotabunan bukan sekadar lubang di tanah, melainkan warisan ekonomi yang telah teruji puluhan tahun.

Jika logika penetapan WPR adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui pertambangan skala kecil yang berkelanjutan, maka Kotabunan seharusnya menjadi prioritas utama.

Wilayah ini bukan hanya memiliki sejarah panjang, tetapi juga telah membuktikan kapasitasnya dalam menghidupi ekonomi kerakyatan secara nyata.

Menjadi WPR bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat atas sumber daya yang telah mereka gali dengan tangan sendiri sejak zaman nenek moyang.

Usaha Rakyat Dijadikan Peta Harta Karun

Situasi menjadi semakin rumit ketika muncul klaim kepemilikan dari pihak korporasi. Diberitakan sebelumnya, lokasi tambang tradisional Kotabunan diklaim sebagai milik PT ASA.

Viral di media sosial, kabar tersebut menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut mencakup 70 persen luas Desa Kotabunan.

Klaim besar itu tentu saja memicu penolakan keras dari warga, termasuk di salah satu dusun di desa tersebut yang menolak relokasi.

Skenario yang terjadi di Kotabunan seolah mengikuti pola klasik yang kerap dijumpai di berbagai penjuru Indonesia. Masyarakat dengan susah payah membuka lahan, mengais, menemukan kandungan mineral berharga, dan membangun ekonomi lokal.

Namun begitu potensi kekayaan bumi terkuak, para raksasa pertambangan datang dengan dokumen legal dan klaim kepemilikan. Masyarakat yang telah berkeringat membuka jalur ekonomi kemudian diusir atau dipaksa bernegosiasi di bawah tekanan.

Pertanyaannya, apakah memang harus selalu tenaga rakyat yang memulai, lalu dengan senang hati para korporat mengambil alih serta mengklaim bahwa wilayah-wilayah itu adalah milik mereka?

Jika tambang tradisional Kotabunan yang sudah terbukti produktif ini diakui sebagai WPR, setidaknya masyarakat memiliki payung hukum untuk melindungi hasil jerih payah mereka dari ambisi korporasi.

Menjadi Kompas atau Pemilik?

Masyarakat Kotabunan tidak ingin sekadar menjadi kompas bagi para raksasa tambang, entitas yang menunjukkan arah kekayaan lalu ditinggalkan begitu saja.

Mereka berhak menjadi pemilik dan pemanfaat utama atas sumber daya yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Penetapan WPR yang tepat bukan hanya soal administrasi pertambangan, tetapi juga soal keadilan sosial dan pengakuan terhadap peran masyarakat lokal dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dari finansial umroh para imam hingga konflik klaim lahan, tambang tradisional Kotabunan adalah cermin dari dinamika pertambangan rakyat di Indonesia.

Kini, bola ada di tangan pemerintah, apakah akan melindungi masyarakat penambang tradisional yang telah terbukti mandiri dan produktif, atau membiarkan sejarah mengulang diri dengan para korporat menguasai apa yang seharusnya menjadi hak rakyat? (Tim/Redaksi)