BoltimTopik Terkini

Iwan Naukoko Soroti Penjelasan BPN Boltim soal Status Lahan Panang Kotabunan

367
×

Iwan Naukoko Soroti Penjelasan BPN Boltim soal Status Lahan Panang Kotabunan

Sebarkan artikel ini
Iwan Naukoko Soroti Penjelasan BPN Boltim

Boltim, Sulawesi Utara – Polemik status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian publik. Pemerhati Boltim, Hi Iwan Naukoko, menyoroti penjelasan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Boltim, Candra Husain, mengenai posisi kawasan yang dikaitkan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.

Sorotan itu disampaikan setelah Candra menjelaskan bahwa BPN Boltim belum dapat memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan masyarakat merupakan bagian dari eks HGU Kobandian.

Menurut Iwan, ketidakpastian tersebut menimbulkan pertanyaan karena BPN merupakan institusi yang menjalankan fungsi administrasi pertanahan.

Iwan berpandangan bahwa informasi mengenai status HGU seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Ia menilai persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan lahan yang diduga berstatus tanah negara.

Iwan Sebut Ketidakjelasan Data sebagai Persoalan Serius

Iwan mempertanyakan penjelasan mengenai belum tersedianya kepastian data status lahan Panang di BPN Boltim.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas agar polemik tersebut tidak terus memunculkan perbedaan penafsiran.

“Ini BAHAYA apabila institusi negara, dalam hal ini BPN Boltim, menyatakan belum ada data mengenai status tanah negara yaitu HGU di Boltim,” tegas Iwan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan itu menjadi bagian utama kritik Iwan terhadap penanganan polemik lahan Panang. Ia mempertanyakan bagaimana status suatu kawasan yang dikaitkan dengan eks HGU Kobandian belum dapat dipastikan, sementara sejumlah dokumen pertanahan disebut telah diterima dari BPN pusat.

Bagi Iwan, kondisi tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Polemik yang berlangsung bukan hanya membahas riwayat administrasi sebuah bidang tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan kejelasan mengenai status dan batas kawasan.

“Sekelas BPN dengan terang-terangan menyatakan bahwa HGU Kobandian Panang Kotabunan belum bisa dipastikan dan tidak ada data. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Dokumen dari BPN Pusat Diminta Segera Diverifikasi

Iwan juga menanggapi informasi bahwa BPN Boltim telah menerima sejumlah dokumen dari BPN pusat.

Dokumen tersebut meliputi fotokopi buku tanah, akta peralihan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985, serta berkas lain yang berkaitan dengan bidang tanah eks HGU Kobandian.

Menurut Iwan, keberadaan dokumen itu seharusnya menjadi dasar awal untuk mempercepat penelusuran status lahan.

Ia meminta BPN Boltim tidak berhenti pada tahap menerima dan mempelajari dokumen, tetapi segera melakukan pencocokan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Proses verifikasi dinilai perlu melibatkan pihak-pihak terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

BPN juga didorong membuka informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan analisis, tahapan penataan ulang, serta dasar yang nantinya digunakan untuk menarik kesimpulan.

Iwan kemudian menyampaikan kritik keras terhadap penjelasan Kepala BPN Boltim.

“Saya secara pribadi menyatakan pernyataan Kepala BPN Boltim sesat dan menyesatkan,” katanya.

Iwan Sampaikan Dugaan, Perlu Pembuktian Sesuai Hukum

Tidak hanya mengkritik ketidakpastian informasi, Iwan juga mengemukakan dugaan mengenai kemungkinan adanya persoalan lain di balik penanganan status lahan tersebut.

“Patut diduga BPN Boltim ada konspirasi dan kongkalikong dan patut diproses hukum,” tegasnya.

Keterbukaan dari seluruh pihak dibutuhkan agar perdebatan tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi dan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

BPN Boltim Jelaskan Kendala Koordinat Dokumen Lama

Sebelumnya, Kepala BPN Boltim Candra Husain menjelaskan bahwa sejumlah dokumen eks HGU Kobandian telah diterima dari BPN pusat.

Namun, seluruh dokumen tersebut masih dalam tahap analisis dan belum dapat langsung digunakan untuk menentukan posisi kawasan yang dipersoalkan.

Salah satu kendala yang disebutkan berkaitan dengan sistem koordinat pada dokumen lama. Data tersebut masih menggunakan koordinat lokal dan hanya dilengkapi gambar situasi.

Kondisi itu menyebabkan BPN perlu melakukan penataan dan pencocokan kembali dengan situasi di lapangan.

“BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan,” ujar Candra.

Candra menegaskan bahwa BPN Boltim belum mengambil kesimpulan mengenai posisi pasti wilayah Panang yang dipersoalkan. Verifikasi lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen, batas bidang tanah, dan kondisi aktual kawasan.

Kepastian Status Lahan Panang Dinantikan Masyarakat

Perbedaan pandangan antara Iwan Naukoko dan Kepala BPN Boltim menunjukkan pentingnya transparansi dalam penyelesaian polemik lahan Panang Kotabunan.

Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, pemetaan yang dapat diuji, serta pemeriksaan lapangan yang melibatkan pemangku kepentingan.

Status dan batas eks HGU Kobandian tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Kepastian harus diperoleh melalui analisis administrasi, data spasial, riwayat peralihan, dan verifikasi fisik.

Iwan menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Apalagi, persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan dikaitkan dengan tanah yang diduga berstatus sebagai tanah negara.

Kini publik menunggu langkah BPN Boltim dalam menata ulang data, memeriksa lokasi, serta menyampaikan hasilnya secara transparan.

Penyelesaian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah polemik berkembang semakin luas. *** (FAM)