banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Topik Terkini

Di Duga Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertransgi Jakarta timur Tidak Becus kerja

8
×

Di Duga Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertransgi Jakarta timur Tidak Becus kerja

Sebarkan artikel ini

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur Jakarta-AktualTimes.com-Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertransgi atau Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur di duga tidak becus kerja,

hal tersebut lantaran tidak pernah memproses atau menindak lanjuti laporan-laporan yang di layangkan oleh Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta yang Juga Advokat dari APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit),

Adapun Laporan tersebut Di antara nya Permohonan Perhitungan dan Penetapan Upah lembur Pada saat lembur kelebihan hari kerja, kelebihan jam kerja, bekerja di hari libur Nasional, Kelebihan bekerja di waktu beristirahat, tidak adanya skala upah dan Penyesuaian Golongan dan lain sebagai nya yang diduga terjadi di Perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta PT. Transportasi Jakarta,

Adapun laporan tersebut di sampaikan pertama kali Oleh Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta sejak tanggal 28 Agustus 2020 yang di terima oleh petugas atas nama Rita SH, 1 Bundel di lengkapi dengan bukti-bukti hanya di Clips sekitar 200 Halaman tidak di jilid, tanda terima terlampir, tetapi tidak di tindak lanjuti,

Maka pada Akhir Desember 2020 Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta tersebut datang langsung menemui Kepala Seksie Pengawas Ketenagakerjaan atas nama Heri,

Heri pun langsung memanggil petugas yang menerima surat tersebut atas nama Rita, SH, Rita pun menyatakan telah menyerahkan berkas tersebut di meja Wati, selaku Petugas yang menangani perkara Transjakarta, setelah di telusuri Berkas berisi lengkap dengan bukti-bukti tersebut tidak di temukan, sehingga Heri selaku Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan menyarankan agar mengajukan permohonan kembali,

maka pada tanggal 5 Januari 2021, Kepala Divisi Hukum serikat pekerja Transjakarta mengirimkan permohonan kembali lengkap dan rapi di jilid di lengkapi dengan bukti-bukti sekitar 200 Halaman yang di terima oleh TU atas nama Elis, tanda Terima Terlampir, tetapi juga tidak di tindak lanjuti,

Karena permohonan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pada tanggal 05 Januari 2021 maka pada tanggal 16 Juni 2021, Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta mengirimkan surat kembali kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur yang di terima oleh petugas Magang atau PKL atas nama Eva Aryani, tanda Terima Terlampir, tetapi juga tidak ada tindak lanjut,

Karena tidak ada tindak lanjut maka Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Tersebut berusaha menemui Heri selaku Kepala Seksie Pengawasan Ketenagakerjaan yang ternyata sudah di ganti oleh Bahri, padahal Tanggung jawab Heri selaku Kepala Seksi Pengawas ketenagajerjaan pada saat itu belum tuntas,

Maka pada saat kepala divisi Hukum serikat pekerja Transjakarta datang menemui Bahri selaku Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur yang baru, Bahri pun menyatakan bahwa ke 2 Berkas permohonan yang di sampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pada tanggal 05 Januari 2021 raib, tidak ada wujud nya,

maka Bahri selaku Kepala Seksie Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur meminta kepada Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta tersebut untuk mengajukan laporan atau permohonan kembali,

maka Pada tanggal 28 Juni 2022, kepala Divisi Hukum serikat Pekerja Transjakarta melayangkan permohonan / laporan kembali dengan membagi menjadi beberapa bagian untuk memudahkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan Penghitungan dan Penetapan Upah lembur, dan yang di layangkan bagian pertama adalah terkait Permohonan Perhitungan dan Penetapan Upah Lembur kelebihan hari kerja, permohonan tersebut di terima oleh petugas Magang atas nama Kartika, tanda terima terlampir di sertai lampiran bukti-bukti, tetapi sampai dengan saat ini 28 Maret 2023, belum ada tindak lanjut,

Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta menyatakan bahwa telah melayangkan surat permohonan bukan hanya menyangkut terkait perhitungan dan penetapan Upah lembur yang tidak di bayar kan oleh pihak perusahaan, tetapi juga permohonan-permohonan yang lain nya juga tidak di tindak lanjuti, tidak pernah di proses di antara nya permohonan Penyelidikan tindak Pidana Union Busting, Penggelapan, Hak selama Proses Perselisihan, Pidana Upah Lembur, dan lain sebagai nya,

Kelapa Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta yang Juga Advokat dari APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri memeriksa dan mencopot Oknum-Oknum tersebut termasuk Kepala Seksie Pengawas Ketenagakerjaan dan Juga Kepala Suku Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur yang diduga ketidak becusan nya dalam bekerja melayani dan menindaklanjuti Laporan dari Masyarakat yang memang merupakan Tugas dan Tanggung Jawab yang telah diamanahkan nya, entah apakah ada permainan atau harus ada uang pelicin untuk bisa di tindak lanjuti atau ada permintaan dari Pihak Terlapor. (MARS)