Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Advertorial · 15 Agu 2022 11:50 WIB

Medan Utara Pers Serahkan Bukti-bukti Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup PT. GS, Kepada LSM Formapera


 Medan Utara Pers Serahkan Bukti-bukti Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup PT. GS, Kepada LSM Formapera Perbesar

AktualTimes.com, Organisasi – Aroma bau busuk yang menyengat dari pembuangan limbah yang diduga dari sebuah gudang milik PT. Golden Sea (GS), di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian Tim media, mengkonfirmasi kepada Lurah Terjun, Taufik Harahap mengatakan pihak perusahaan telah mengantongi izin, namun ditanya soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, Lurah berdalih bukan menjadi urusannya, hal ini menjadi wewenang Instansi Lingkungan Hidup.

Yang lebih anehnya, jika perusahaan memiliki IPAL sesuai izinnya, mengapa tim media menemukan tempat pembuangan limbah padat yang diduga milik PT. GS, tepat di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, yang berjarak kurang lebih sekitar 1 km, dari lokasi gudang tersebut.

Hal ini, dibenarkan oleh masyarakat sekitar lokasi tempat tersebut, yang selalu melihat mobil berjenis L-300 melintasi dan membuang limbah padat, sisa olahan makanan hasil laut.

Sesuai aturan yang berlaku IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan.

Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar.

Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.

Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil & gas) dan limbah padat B3.

Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang memiliki sertifikasi.

Selanjutnya, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) mengumpulkan data dan bukti-bukti, berupa foto, video, serta limbah padat yang dibuang di kolam tersebut untuk diserahkan kepada LSM Formapera agar menjadi dasar laporan, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga dibuang oleh PT. GS

Hal ini disambut baik oleh Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Endi S.IKom, di Kantornya Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Saat dimintai tanggapannya, Feri Afrizal kepada tim media Medan Utara Pers/MUP, mengatakan, dengan bukti-bukti permulaan yang ada, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggan UU tentang pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga milik PT. GS.

Sebagai kontrol sosial masyarakat, sesuai tupoksinya akan menerima keluhan masyarakat, untuk dijadikan laporan pengaduan masyarakat/Dumas, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan terkait.

” Bukti-bukti yang diserahkan oleh rekan-rekan dari tim media ini, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran yang diduga YGdilakukan oleh PT. GS, dalam hal ini diduga telah membuang limbah padat, di sebuah kolam yang mana lokasinya ditengah-tengah pemukiman penduduk,” ujar Feri Afrizal.

Tambahnya, hal ini tentunya jika terbukti berdasarkan laporan yang disampaikan LSM Formapera kepada Instansi Lingkungan Hidup dan Pihak berwenang nanti, tentunya pihak yang bersangkutan dapat dipidana sesuai UU Tentang Perlindungan Lingkungan dan Pencernaan Lingkungan.(ozy)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara

20 September 2023 - 08:08 WIB

LSM GMBI Lampung Gelar Rakerwil Ke 21, Mehujudkan Kondusifitas Pemilu 2024.

30 Agustus 2023 - 15:46 WIB

GMBI sarankan Pemda Lampung selatan Untuk kelola aset Pemda Dengan Baik.

20 Agustus 2023 - 10:44 WIB

Kunker Presiden Jokowi di Medan, Ini Agendanya

19 Agustus 2023 - 15:39 WIB

Antusias Pengunjung, Dalam Memadati Acara Gebyar Karang Taruna Kabupaten Lamsel Di Lapangan Cipta Karya Kalianda

6 Agustus 2023 - 13:48 WIB

Kepala Kemenag Lamsel, Lakukan Pengecekan Pembangunan MIN 1 Kalianda Lamsel

28 Juli 2023 - 16:28 WIB

Trending di Lampung Selatan