banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Breaking NewsDaerahTanggamusTopik Terkini

Netizen: “Koalisi Gemuk Kok Tidak Kuorum?”

393
×

Netizen: “Koalisi Gemuk Kok Tidak Kuorum?”

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Lampung – Kegagalan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus pada Senin (24/8/2026) akibat tidak terpenuhinya kuorum telah memicu gelombang komentar dan sindiran tajam di media sosial. Publik mempertanyakan kinerja wakil rakyat, terutama mengingat besarnya koalisi pendukung di parlemen yang justru gagal menghadirkan anggota dewan dalam jumlah memadai.

Meskipun salah satu anggota DPRD sebelumnya menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh persoalan internal partai, hal itu tidak menyurutkan spekulasi dan kritik dari warganet. Banyak yang menilai alasan tersebut kurang meyakinkan di tengah pentingnya agenda pembahasan anggaran daerah.

Akun media sosial @A*** A**i misalnya, melontarkan kritik pedas dengan nada satir. Ia menyarankan agar Bupati langsung berkoordinasi dengan rakyat jika dewan dianggap absen dari tanggung jawabnya.

“Klw sdh bgt, mending rapat langsung sm rakyat bpk Bupati…klw rpt sm anggota dewan klw gk ada celah dpt proyek gk datang…” tulis akun tersebut.

Kalimat “gk ada celah dpt proyek gk datang” menjadi bagian yang paling menyita perhatian, meski makna pastinya diserahkan kepada interpretasi masing-masing pihak. Komentar ini mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat yang menganggap kehadiran anggota dewan sering kali dikaitkan dengan kepentingan tertentu, bukan semata-mata tugas legislatif.

Senada dengan itu, akun @Ka*** Ca***** juga ikut berseloroh menyoroti ironi kekuatan politik di DPRD Tanggamus.

“Koalisi gemuk kok bisa gak quorum….hadeh,” tulisnya singkat namun menohok.

Sindiran “koalisi gemuk” merujuk pada besarnya jumlah kursi yang dikuasai oleh partai-partai pengusung pemerintah daerah, yang seharusnya memudahkan pencapaian kuorum. Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana 24 dari 45 anggota dewan tidak hadir.

Di balik hiruk-pikuk kritik netizen, terdapat dinamika internal politik yang kompleks. Setiap anggota dewan terikat pada disiplin partai masing-masing, di mana ketua partai daerah memiliki kewenangan penuh atas anggotanya. Kepatuhan terhadap instruksi partai sering kali menjadi faktor penentu kehadiran dalam sidang paripurna.

Jika memang alasan ketidakhadiran bersifat internal partai sebagaimana klaim anggota DPRD, hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh mesin politik di atas mandat konstitusional. Namun, bagi publik, penjelasan semacam itu tetap sulit diterima ketika berdampak pada terhambatnya proses demokrasi dan perencanaan anggaran daerah yang menyangkut hajat hidup ratusan ribu warga Tanggamus.

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Gagal Akibat Tidak Kuorum ;

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan pada Senin (24/8/2026) gagal melanjutkan agenda utamanya karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota dewan, hanya 21 orang yang hadir, sementara 24 anggota lainnya absen dengan keterangan sakit dan izin.

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, secara resmi menyatakan rapat tersebut tidak sah untuk dilanjutkan.

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Kegagalan mencapai kuorum ini terjadi saat rapat mengagendakan dua hal krusial, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan bahwa legislatif dan eksekutif adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Bupati mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan anggaran akibat ketidakhadiran anggota dewan dengan alasan yang dianggapnya tidak rasional dapat menghambat pelayanan publik. Ia menegaskan tanggung jawabnya terhadap sekitar 638.000 warga Tanggamus dan meminta agar persoalan internal atau politik tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan strategis.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Bupati, Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan meluruskan bahwa masalah ketidakhadiran tersebut murni merupakan persoalan internal tubuh DPRD, bukan bentuk ketidakharmonisan dengan eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

Ia menambahkan, “Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif.”

Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga membacakan surat Bupati Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 terkait penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin, juga dihadiri jajaran Forkopimda, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala pekon/lurah, unsur BUMD, LSM, tokoh masyarakat, agama, dan pers. Namun, karena syarat kuorum tidak terpenuhi, seluruh agenda ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh pihak DPRD. (Jenny H)