banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
LabuhanbatuTopik Terkini

Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Beserta 349 Tersangka

210
×

Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Beserta 349 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Beserta 349 Tersangka

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil besar. Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir yang membawa sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., hadir bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial M (62) sebagai tersangka. Pria tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Mobil dari Riau Menuju Medan Dihentikan Polisi

Penangkapan berlangsung pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah mobil berwarna hitam yang diketahui bergerak dari arah Riau menuju Medan.

Informasi awal mengenai pergerakan kendaraan tersebut menjadi dasar petugas melakukan pemantauan. Polisi kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga memasuki wilayah hukum Polres Labuhanbatu sebelum akhirnya menghentikan mobil tersebut.

“Memang kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelas Kapolres.

Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi mobil. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika dalam jumlah besar.

Sabu 30 Kilogram dan 20 Ribu Pil Diduga Ekstasi

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut tergolong sangat besar. Polisi menemukan **30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.

Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti lainnya berupa dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.

Jumlah barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar membawa narkotika untuk konsumsi pribadi.

Pihak kepolisian menduga barang tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang memiliki jalur peredaran antardaerah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Labuhanbatu Ungkap Ratusan Kasus Narkotika

Pengungkapan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil diduga ekstasi ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama lintas institusi. Karena itu, TNI–Polri bersama Forkopimda terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.

Data Polres Labuhanbatu mencatat, sejak Januari hingga 24 Agustus 2026, jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek telah mengungkap 316 laporan polisi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 349 tersangka telah diamankan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, pil ekstasi, psikotropika hingga liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Khusus dalam pengungkapan terbaru, puluhan kilogram sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar di masyarakat.

Polisi menilai keberhasilan tersebut menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang bergerak antardaerah.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Saat ini M bersama seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila hasil pengembangan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur transportasi antardaerah masih menjadi perhatian serius aparat dalam upaya mengantisipasi masuk dan keluarnya narkotika dalam jumlah besar.

Polres Labuhanbatu memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik pengiriman 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil diduga ekstasi tersebut.

Dengan pengembangan yang masih berlangsung, aparat kini memburu kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok, pengendali maupun penerima barang haram tersebut. (Lijait)