AktualTimes.com, Kotamobagu – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (23/04/2022) siang kemarin, memusnahkan sejumlah Barang Bukti (Babuk) hasil operasi berupa minuman keras (Miras), beserta obat-obatan jenis Psikotropika.
AKBP Irham Halid SIK Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, kepada media menerangkan bahwa Babuk yang berhasil dimusnahkan pada hari ini, yaitu ada sebanyak 2.473 liter Miras jenis Captikus dan 24 botol minuman beralkohol merk lainnya, beserta Psikotropika jenis Trihexypenidil.
“Yang kita musnahkan adalah barang bukti hasil operasi Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD). Ini merupakan bentuk kegiatan cipta kondisi yang kita lakukan sebelum memasuki operasi Kepolisian Ketupat Samrat 2022,″ keterangan singkat Kapolres.
Diketahui, pemusnahan tersebut dilaksanakan dilapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu, oleh Kapolres bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lainnya, tepatnya usai pelaksanaan Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2022 ini.