banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
TanggamusTopik Terkini

Gagal Terlaksana Rapat Paripurna DPRD Tanggamus 

325
×

Gagal Terlaksana Rapat Paripurna DPRD Tanggamus 

Sebarkan artikel ini
Gagal Terlaksana Rapat Paripurna DPRD Tanggamus 

Tanggamus, Lampung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan pada Senin (24/8/2026) gagal melanjutkan agenda utamanya karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota dewan, hanya 21 orang yang hadir, sementara 24 anggota lainnya absen dengan keterangan sakit dan izin.

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, secara resmi menyatakan rapat tersebut tidak sah untuk dilanjutkan.

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Kegagalan mencapai kuorum ini terjadi saat rapat mengagendakan dua hal krusial, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan bahwa legislatif dan eksekutif adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Bupati mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan anggaran akibat ketidakhadiran anggota dewan dengan alasan yang dianggapnya tidak rasional dapat menghambat pelayanan publik. Ia menegaskan tanggung jawabnya terhadap sekitar 638.000 warga Tanggamus dan meminta agar persoalan internal atau politik tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan strategis.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Bupati, Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan meluruskan bahwa masalah ketidakhadiran tersebut murni merupakan persoalan internal tubuh DPRD, bukan bentuk ketidakharmonisan dengan eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

Ia menambahkan, “Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga membacakan surat Bupati Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 terkait penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin, juga dihadiri jajaran Forkopimda, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala pekon/lurah, unsur BUMD, LSM, tokoh masyarakat, agama, dan pers. Namun, karena syarat kuorum tidak terpenuhi, seluruh agenda ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh pihak DPRD. (rls/Jenny)